Diduga Pengedar Ekstasi. Pria Asal Serbelawan Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ringkus diduga pengedar narkotika jenis ekstasi dari Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Selasa dinihari (6/5/2025) sekira pukul 02:00 WIB

Pelaku SR alias R alias Fiqri Kucing, 25, warga Lingkungan I Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH, kepada kru metro online memaparkan kronologi pengungkapan

"Pelaku diringkus setelah diinformasikan masyarakat yang menyebut tersangka ada memiliki dan sedang membawa narkotika jenis ekstasi diduga akan transaksi dilokasi penangkapan," Papar Kasat Res Narkoba, Kamis siang

Menindaklanjut laporan warga, Kasat Res Narkoba mengeluarkan instruksi kepada Tim Opsnal/Buru Sergap untuk penyelidikan dan pengintaian guna menangkap target

Penelusuran lokasi dalam pengintaian, Tim melihat seorang pria sesuai ciri ciri yang disebut warga. Dalam satu komando Tim serentak menyergap dan mengamankan tersangka

Pengeledahan badan serta lokasi sekitar. Tim menemukan barang bukti berupa dua (2) butir narkotika jenis ekstasi warna biru dan dua (2) butir ekstasi warna kuning dari saku celana bagian kiri belakang

Diinterogasi. tersangka mengakui kepemilikan ekstasi tersebut dan mengatakan masih ada menyimpan ekstasi di kamar kostnya di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar

Mendengar pengakuan, petugas langsung pengembangan membawa tersangka ke kamar kostnya

Penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti satu (1) lembar plastik merah berisi satu (1) plastik biru berisi tiga (3) butir ekstasi warna biru, lima (5) butir ekstasi warna hijau dan tujuh (7)  butir ekstasi warna kuning. Turut diamankan satu (1) unit handphone android

"Tersangka SR alias F beserta semua barang bukti sudah diamankan ke Komando untuk penyidikan guna diproses sesuai hukum berlaku," Tandas Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini