SIMALUNGUN | Bejat dan sadis. Ini perlakuan TRT, 41, warga sebuah desa di Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, tega mencabuli tiga putri kandungnya sendiri
Kejadian ini terungkap setelah salah satu korban (anak bungsu pelaku) berani cerita kepada dua kakaknya yang dulunya juga mengalami pencabulan ayah mereka
Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang S.IK. SH. MM melalui Kanit Reskrim AKP Herison Simanulang SH dalam siaran pers yang disampaikan KBO Sat Reskrim Ipda Bilson Hutauruk SH menjelaskan kronologi pengungkapan kejadian memalukan hingga menggegerkan warga sekitar tempat tinggal pelaku
Dijelaskan KBO Sat Reskrim. Kasus asusila ini terbongkar berkat keberanian korban, kita sebut saja Sekar, 13, (korban ketiga), anak bungsu pelaku yang menceritakan kepada kakaknya tentang perlakuan cabul ayahnya
Sekar menceritakan ia telah disetubuhi ayahnya sebanyak 2 Kali. Kejadian pertama terjadi pada Juli 2023 sekitar pukul 16:00 WIB di dalam kamar rumah
Kejadian kedua berlangsung pada 8 April 2025 sekitar pukul 14:00 WIB di dalam kamar warung tuak milik tersangka
Sesuai hasil penyelidikan, KBO Sat Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, Modus operandi tersangka sangat keji dan terencana
"Pada kejadian kedua, tersangka mengajak putri bungsunya, Sekar, pergi ke warung tuak yang jauh dari pemukiman warga dengan dalih untuk membersihkan rumput di sekitar warung. Setelai selesai membersihkan rumput, korban kelehan dan masuk kamar warung untuk tidur
Disini pelaku mengambil kesempatan, masuk ke kamar tempat anaknya tidur lalu mengunci pintu. Pelaku menggerayangi Sekar. Meski korban melakukan perlawanan dengan menendang dan berteriak "Jangan Pak...Jangan Pak" tersangka tetap memaksa membuka pakaian korban dan melakukan persetubuhan
"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendangkan kaki sambil berteriak, namun karena lokasi warung tuak tersebut jauh dari perkampungan, tersangka tidak menghiraukan dan tetap melakukan perbuatan kejinya," Ungkap Ipda Bilson Hutauruk
Tidak tahan menerima perlakuan ayahnya, korban Sekar menceritakan kejadian yang membuatnya trauma kepada kedua kakaknya satu masih kuliah dan satu lagi sudah bekerja
Bagai disambar geledek, kedua kakaknya terkejut tidak menyangka si bungsu ini turut mengalami kebuasan pelaku seperti yang mereka alami dulu
"Kedua kakak korban mengaku juga pernah mengalami pelecehan serupa saat masih duduk di bangku kelas 5 SD," Ungkap Ipda Bilson Hutauruk, Sabtu (24/55/2025) sore
Mendengar pengakuan Sekar, kakak korban langsung mengadukan kejadian ini kepada kakek (Opung) mereka inisial JT, untuk segera dilaporkan ke Polres Simalungun
Menerima laporan dari Opung korban, Polres Simalungun langsung bertindak cepat meringkus pelaku
KBO Sat Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk mengatakan, tersangka TRT memiliki empat anak, tiga perempuan dan satu laki-laki
Dari tiga putrinya, semuanya pernah menjadi korban tindakan cabul ayah kandungnya sendiri. Hal ini menunjukkan betapa kejamnya tersangka yang seharusnya melindungi anak-anaknya malah menjadi predator bagi putri-putrinya sendiri
Tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" dan atau setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual.
Profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus sensitif ini menjadi bukti dedikasi Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi korban kejahatan, terutama anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa (Joe/Bay-Mol)