Ternyata Ulah Pencuri. Pelaku Perusakan Tugu Dayok Mirah Akhirnya Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Viral di media sosial. Salah satu Ikon Kota Pematangsiantar, Tugu Dayok Mirah, terbuat dari perunggu, yang berdiri kokoh bersahaja dipersimpangan Jalan Ahmad Yani - Jalan SM Raja, Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, ternyata dirusak orang yang tidak bertanggungjawab, terindikasi aksi pencurian

Akibatnya. Tugu kebanggaan Kota Pematangsiantar ini kehilangan bagian ekor dan kaki sebelah kanan

Rusaknya Tugu Dayok Mirah yang dibangun pada 2020 lalu, spontan mengundang amarah netizen dan pemuka adat Simalungun lalu meminta pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini dan diproses sesuai hukum yang berlaku, tertuang dalam Laporan Polisi di Polres Pematangsiantar

Menyahuti laporan, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit I, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos melakukan penyelidikan dan pelacakan yang kemudian berhasil mengungkap dan meringkus pelaku

Pengungkapan ini dipaparkan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK.SH. MH saat memimpin Press Release, didampingi Kasat Res, Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK. MH bersama personil dan Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi SH, di Press Room Lantai II Polres Pematangsiantar,  Selasa (29/4/2025) pagi pukul 09:00 WIB

Dijelaskan AKBP Sah Udur, pengrusakan dan pencurian bagian tugu, diketahui terjadi, Minggu 6 April 2025 sekitar pukul 02.20 WIB oleh tersangka S, 31, warga Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, beraksi bersama seorang rekannya yang masih dalam pencarian. 

"Tersangka memanjat Tugu Dayok Mirah dan melakukan pencongkelan untuk mencuri bagian ekor Dayok Mirah,"

"Kemudian esok harinya dengan cara yang sama tersangka S mencuri bagian kanan Dayok Mirah tersebut. Kemudian tersangka mengambil bagian ekor dan kaki kanan Dayok Mirah yang terbuat dari perunggu tersebut," Ungkap AKBP Sah Udur

Dari tersangka S diamankan barang bukti  celana jeans dan topi yang digunakan tersangka pada saat melakukan tindak pidana tersebut. 

"Tersangka S sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan sebagaiman Pasal 363 jo 170 KUHPidana," Jelas AKBP Sah Udur TM Sitinjak 


PEMKOT APRESIASI POLRES PEMATANGSIANTAR

Atas keberhasilan mengungkap kasus perusakan dan pencurian bagian tugu Dayok Mirah ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman,  (Kadis - PRKP) Kota Pematangsiantar, Christina Risfani Sidauruk menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polres Pematangsiantar

Christina yang hadir secara langsung saat press release merasa bersyukur atas upaya dan kerja keras Polres Pematangsiantar untuk mengungkap kasus ini

"Ini adalah kejadian kedua kali yang pernah kami laporkan ke Polres Pematangsiantar dan selalu berhasil mengungkap dan menemukan pelakunya,"

"Tahun lalu kita kehilangan 2 kursi santai di Taman Kota Pematangsiantar, sudah ditemukan juga. Hari ini perusakan dan pencurian kaki dan ekor dayok mirah, juga berhasil menemukan pelakunya," Katanya

Christina menambahkan, kami sangat menghargai kolaborasi yang telah dilakukan Polres Pematangsiantar dan Pemerintah Kota Pematangsiantar khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

"Semoga yang sudah terjalin baik akan tetap seperti ini seterusnya. Terimakasih buat ibu Kapolres dan jajarannya," Ujar Christina Risfani Sidauruk bangga  (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini