PEMATANGSIANTAR | Kerja keras secara bergerilya membongkar jaringan narkotika Lintas Kabupaten, Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil meringkus 4 pelaku, 1 diantaranya wanita, Rabu (9/4/2025) sekira pukul 09:00 WIB
Tersangka wanita, NN br P, 56, warga Dusun Huta Tongah, Kelurahan Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Tiga pria tersangka lainnya, masing masing: Ren, 29, warga Jalan Meranti Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara
SS, 42, warga Pondok Bungur Dusun VIII, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara serta DP, 22, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Sumatera Utara
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH menjelaskan pengungkapan ini berawal masuknya informasi dari warga yang menyebut, di Jalan Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, akan melintas seorang pria membonceng wanita mengendarai sepeda motor Honda Supra X diduga sedang membawa narkotika
Menyahuti informasi berharga ini, Tim Opsnal dipimpin Katim I Unit I Sat Res Narkoba, Aiptu Jantri Damanik SH langsung gerak cepat ke lokasi untuk mengintai target
Dalam pengintaian, terpantau satu pengendara sepeda motor Honda Supra X warna hitam tanpa plat nomor polisi membonceng seorang wanita sesuai ciri ciri yang disebut warga
Dengan siasat penyergapan dan berkekuatan penuh, Tim serentak menghadang dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti
Penggeledahan, Tim menemukan satu (1) bungkus plastik putih berisi tiga (3) paket narkotika jenis sabu, satu (1) unit Handphone merk Nokia warna merah serta satu (1) unit Handphone merk OPPO warna putih dari dalam tas sandang warna hijau milik NN br P
Diinterogasi. Kedua tersangka mengaku sabu sabu tersebut milik mereka, diperoleh dari seorang pria inisial SS, di Kabupaten Asahan
Mendengar pengakuan keduanya, Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede langsung memimpin pengembangan memburu SS ke Kabupaten Asahan
Melewati menit per menit perburuan tak kenal lelah, Tim akhirnya berhasil mengamankan SS dari teras sebuah rumah di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan
Dari SS diamankan barang bukti berupa, satu (1) paket sabu dan satu (1) sendok terbuat dari pipet plastik yang ditemukan dari saku celana depan sebelah kanannya
Turut diamankan satu (1) dompet warna putih berisi satu (1) bungkus plastik klip kosong, satu (1) unit timbangan digital dari atas lantai serta satu (1) unit Handphone merk VIVO warna ungu dari tangan kanan tersangka
Diinterogasi. Tersangka SS mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari DP serta membenarkan ada menyerahkan sabu kepada tersangka NN br P dan Ren
Pengembangan berlanjut memburu DP. Kasat Res Narkoba memakai siasat memesan sabu sabu kepada DP. Umpan dimakan target. DP memenuhi pesanan dan berjanji akan mengantar sabu sabu di suatu tempat dan waktu yang ditentukannya
Hingga malam di hari yang sama, sekira pukul 20:30 WIB, target datang memenuhi dan mengantar pesanan di Jalan Imam Bonjol Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan
DP tidak menduga akan tertangkap, ia pasrah digeledah. Ditemukan barang bukti tiga (3) paket sabu dibalut tissu yang diletakkan di atas tanah dan satu (1) unit Handphone merk OPPO warna putih disita dari tangan kirinya serta satu (1) unit handphone merk Realme warna biru dari saku celana depan sebelah kanannya
Tersangka DP mengaku memperoleh sabu sabu dari seorang pria inisial R. Namun saat pengembangan DP tidak mengetahui alamat R serta nomor telepon tidak aktif sehingga pengembangan memburu R belum berhasil
Diujung penjelasan, Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar memaparkan, dari keempat tersangka disita barang bukti tujuh (7) paket sabu sabu berat total brutto 17,61 Gram
Keempat tersangka beserta barang bukti langsung diboyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dam proses pengembangan lanjut serta penegakan hukum (Jun/Bay-Mol)