Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK. SH. MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.IK menjelaskan pelaku ditangkap dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Gang Kampung Baru, Kompleks Asido VI, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Pengungkapan berawal dari, JS, pelapor, ayah korban, Bunga, 17, siswi SMA, warga Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Senin (14/4/2025) sekira pukul 14:00 WIB, dengan penuh kekhawatiran kesana kemari bertanya mencari putri kesayangannya (Bunga, red) yang belum juga pulang dari sekolah
Belum juga pulang, Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 10:00 WIB, JS pergi ke sekolah korban di salah satu SMA di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun
Saat itu JS bertemu dengan DP, ayah korban Mawar, 15, pelajar SMP, warga Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Hal yang sama. DP bercerita dan mengeluh putrinya juga tidak pulang ke rumah. Dari sini, JS dan DP ditemani saksi Larsen Situmorang berusaha mencari keberadaan kedua korban
Upaya pencarian berhasil. Sekira pukul 14:00 WIB, kedua korban, Bunga dan Mawar ditemukan di Jalan Medan Km 5, Simpang Rami, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
"Kedua korban langsung diinterogasi ayahnya masing masing dan mengaku telah dicabuli pelaku PT sebanyak satu kali secara bergantian di rumah kontrakan pelaku PT," Ungkap Kasat Reskrim, Kamis (17/4/2025) petang
Menahan amarah yang meluap, JS dan DP sepakat membawa kedua korban ke SPKT Polres Pematangsiantar, "Merasa keberatan kedua ayah korban membuat Laporan Polisi, agar kasus ini diproses hukum," Ujar Iptu Sandi Riz Akbar
Berdasar Laporan Polisi dari orang tua korban, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 16:00 WIB, Tim Opsnal Unit Jahtanras dipimpin Kanit, Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos berhasil meringkus tersangka PT alias P dari rumah kontrakannya
"Pelaku langsung kita amankan ke Sat Reskrim Polres Pematangsiantar," Ujar Ipda Ricardo Rajagukguk
Setelah melengkapi berkas berkas, tersangka PT alias P diserahkan ke penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai hukum berlaku
Tersangka dijerat melakukan Persetubuan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Subs 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Jun/Bay-Mol)