Gasak 4 Tabung Gas dan 1 Handphone, Pencuri ini Dimaafkan Korban di Polsek Siantar Utara

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR | Ketahuan menggasak empat (4) unit tabung gas LPG dan satu (1) unit handphone, GDJM alias G, 22, warga Jalan Kemiri, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dilaporkan korban ke Polsek Siantar Utara, Jumat (18/4/2025) sekira pukul 15:00 WIB

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan, korban pencurian, Agus Jhon Saragih, 55, warga yang sama dengan pelaku

Menindaklanjut laporan korban, pihak Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, Aipda H E Pane berupaya menggalang atau memediasi perdamaian kedua bela pihak (korban dan pelaku) lewat Problem Solving

Berdasar berbagai pertimbangan, korban, Agus Jhon Saragih, yang disebut sebagai pihak pertama bersedia menerima perdamaian secara kekeluargaan dan menerima permintaan maaf pelaku yang telah mengakui perbuatannya

Sedang pihak keluarga pelaku, disebut sebagai pihak kedua, bersedia membayar kerugian korban serta menyebut akan mengirim pelaku ke luar kota

"Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan tidak akan menuntut proses hukum dikemudian hari," Tandas Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini