DPD LSM TOPAN RI Taput Minta DPRD Periksa Plh Kasatpol PP, Terkait Pengosongan Kantin RSUD Tarutung

Sebarkan:

TAPUT | DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Tapanuli Utara kembali menyoroti pengosongan kantin RSUD Tarutung dilakukan Plt  Satpol-PP yang menjadi bahan perbincangan masyarakat daerah itu.


Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Tapanuli Utara, Alfredo Sihombing Amd, menantang pihak bapak dewan yang terhormat duduk di kursi Kantor DPRD untuk memeriksa Plh Satpol-PP Raymond Silalahi berpolemik dengan pemilik kantin RSUD Tarutung Yohannes Nababan.


"Saya melihat di beberapa berita media atau online antara pihak Satpol-PP dan pemilik kantin terjadi saling tegang karena Plh Satpol-PP tidak ada sama sekali etikanya," kata Alfredo Sihombing kepada wartawan, Senin (28/4/2025).


"Jelas masa kontrak sewa kantin habis masa waktu tahun 2029 bermaterai ada apa ini? Kok kantin RSUD Tarutung dikosongkan, saya meminta kepada DPRD yang terhormat supaya menindak lanjuti hal ini yang menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat," pintanya.

Alfredo Sihombing memaparkan, bahwa sewa menyewa ada juga di peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, peraturan daerah kabupaten Tapanuli Utara nomor 08 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah peraturan Bupati Tapanuli Utara nomor 38 tahun 2016 "Perjanjian tentang sewa menyewa tanah milik pemerintah kabupaten Tapanuli Utara"

Yohannes dan Istrinya Sedih Akibat Ucapan Plh Kasatpol PP Taput

Pengelola usaha salah kantin yang berada di RSU Tarutung kabupaten Tapanuli Utara, Yohannes daan Istrinya terus merenungi dan bersedih atas ucapan Plt Kasatpol PP Taput, Raymond Silalahi yang mereka anggap sebagai teguran keras untuk segera mengosongkan usaha kantin yang telah mereka rintis selama kurang lebih 7 tahun. 


Saat didatangi wartawan kelokasi usaha kantin disekitar RSU Tarutung yang dia kelola dengan istrinya dia mengatakan, kalau saya pengusaha kantin ini hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup semata saja, ungkapnya pada, Senin (28/4/2025). 


Dia juga menuturkan, akibat dari teguran keras dari seorang Plt Kasatpol PP tersebut mereka seperti dibayang bayangi sebuah kehancuran untuk mencari nafkah dan sesuap nasi saja harus pakai teguran segera mengosongkan usaha kantin yang mereka kelola. 


Sedih rasanya bagi saya dan istrinya saat ini, apalagi saat itu etika seorang pejabat masa dia harus pertontonkan begitu dengan memanggil istri saya untuk mendengarkan ucapannya kedepan warung kantin yang saya kelola.


"Kenapa tidak datang saja langsung kedalam kantin untuk membicarakan hal tersebut kalaupun itu benar sudah diperintahkan bupati Taput, JTP Hutabarat," ucapnya. 


Kedatangan dia ke kantin  kami kelola ini meskipun memberi himbauan, seharusnya menurut yang saya, permisi lebih dulu ke pimpinan Rumah Sakit Tarutung yakni dr Jendri A Nababan, agar pihak rumah sakitlah  yang melakukan teguran dan memberikan keputusan kepada kami sebagai pihak penerima perjanjian kerja sama untuk mengelolanya. 


Harapan saya, atas teguran keras yang menyuruh usaha kantin yang kami kelola ini dikosongkan oleh Plt Kasatpol PP kabupaten Tapanuli Utara kiranya bisa diambil sikap dengan tegas Bupati Tapanuli Utara.


"Sikapnya ini saya anggap telah menjadi momok yang menakutkan dan menyakitkan dan kurang nyaman," tegasnya. 


Sementara itu, directur rumah sakit Tarutung, dr Janri Ayogie Nababan saat ditemui diruang kerjanya menyikapi terkait teguran keras pengosongan usaha kantin yang dilontarkan Plt Kasatpol PP itu serta apakah Plt Kasatpol PP dan stafnya ada meminta ijin untuk menyuruh mengosongkan kantin tersebut. 


Jandri mengatakan kalau dia tidak mengetahui akan kejadian yang dialami oleh pengelola kantin atas nama Yohannes Nababan dan kehadiran merekapun datang ke RSUD Tarutung untuk memberikan teguran agar segera mengosongkan kantin.


"Saya tidak tahu dan tidak ada pemberitahuan," kata Janri.


Usia Dipublikasi media terkait teguran keras untuk segera mengosongkan usaha kantin yang dikelola Yohannes Nababan ini, banyak menuai cibiran dimedia sosial dari pihak pihak lain baik itu ciutan yang sifatnya konstruktif dan lainnya seperti ciutan yang mengatakan "entah yang dibuatnya perjanjian sewanya 30-50 tahun" dan ada juga yang mengatakan " kantin itu sudah pasti mau dibangun". (Alfredo/Edo)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar