33 Bulan jadi Buronan, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan Terpidana Perkara Perzinahan

Sebarkan:
Terpidana Ruben (kedua dari kiri) dibawa ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan sebelum diserahkan ke perwakilan Kejari Sergai. (MOL/PenkumKjtsu)



MEDAN | Kurang lebih 33 bulan menjadi buronan Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai), tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil mengamankan Ruben Hard P Silitonga alias Ruben, Rabu (23/4/2025).

“Ruben merupakan terpidana perkara tindak pidana perzinahan. Diamankan tim sekitar jam 10.00 WIB di rumahnya, Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, petang tadi.

Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan kooperatif untuk dibawa ke Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution dan selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Sergai untuk dieksekusi menjalani hukumannya.

"Terpidana Ruben sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017 melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHPidana dengan pidana penjara selama 5 bulan," paparnya.

Lebih lanjut Adre menyampaikan setelah keluarnya putusan PT tersebut, Kejari Sergai menetapkan Ruben sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Juni 2022. Karena, sebelumnya JPU Kejari Sergai telah melakukan pemanggilan secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan namun tidak bersedia hadir alias mangkir.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Terpidana diserahkan kepada JPU Kejari Sergai yang diterima langsung Kasi Pidum Kejari Sergai Berkat M Harefa dan Kasi Intel Hasan Afif Muhammad untuk selanjutnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukumannya. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini