SIMALUNGUN | Tim Gabungan Polsek Bosar Maligas - Polres Simalungun bersama TNI sukses mengungkap jaringan narkoba lintas kabupaten dari wilayah hukumnya, Senin (10/3/2025) sekira pukul 23:45 WIB
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G Silalahi SH menjelaskan, pengungkapan merupakan tindaklanjut informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di Jalan Nanggar Bayu, Desa Nanggar Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Menyahuti informasi, Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi SH, mengeluarkan perintah kepada Kanit Reskrim, Ipda Gerry D Simanjuntak SH memimpin personil melakukan lidik intai ke lokasi untuk menangkap target
Operasi ini mendapat dukungan personil TNI AD dari Koramil 07/Bosar Maligas - Kodim 0207/Simalungun
Tim berangkat ke lokasi dan menempati titik masing masing yang sudah ditentukan saat pembagian tugas pengintaian untuk penyergapan
Sekitar pukul 23:45 WIB, dari pengintaian Tim Gabungan melihat satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi BK 6181 VBS melintas dikendarai seorang pria mirip dan sesuai ciri ciri target yang disebut warga
Dalam satu komando personil serentak keluar dari pengintaian menghadang sepeda motor. Pria yang mengaku sebagai Andi Al Amin alias Andi, 30, warga Dusun I Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini tidak berkutik diamankan
"Saat dihadang, terduga pelaku sempat membuang bungkusan plastik warna hitam diduga berisi narkotika untuk mengelabui petugas. Namun dengan sigap Tim mengamankan bungkusan tersebut," Ujar Iptu Sonni G Silalahi, Rabu malam
Setelah dibuka dihadapan tersangka dan para saksi, di dalam bungkusan plastik ditemukan dua (2) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,28 gram
Selain sabu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit handphone merk Nokia warna hitam, satu (1) unit sepeda motor merek Honda PCX warna putih nomor polisi BK 6181 VBS, satu (1) unit kunci sepeda motor dan satu (1) plastik assoy warna hitam
Diinterogasi di TKP, tersangka Andi Al Amin mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang inisial F, di Kota Tanjungbalai
Tersangka Andi Al Amin alias Amin beserta semua barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Bosar Maligas untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna diproses lebih lanjut untuk penegakan hukum
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry S Sirait S.IP. SH. MH mengatakan pihaknya telah melakukan pengembangan namun belum berhasil menemukan F
Tersangka Andi Al Amin dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati
Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait menegaskan, Polres Simalungun bersama Polsek Jajaran akan terus berupaya melakukan pemberantasan narkoba sampai keakar-akarnya di wilayah hukum Polres Simalungun
Menurut Kasat, kolaborasi Polri dan TNI berikut masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba
"Kami mengapresiasi kinerja personil serta peran aktif masyarakat yang memberi informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Bosar Maligas. Ini membuktikan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat," Ujar Kasat Res Narkoba
Kasat melanjutkan. "Kami menghimbau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun, agar terus berperan aktif mencegah dan memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan ke Polisi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran,"
"Jangan ragu untuk melaporkan jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan masing masing. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba,"
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun dalam menekan angka peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,"
"Mendukung upaya itu, kami juga terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, terutama generasi muda, sebagai upaya preventif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,"
"Kami berharap, dengan pengungkapan dan penangkapan diduga pengedar sabu ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,"
"Mari bersama-sama mewujudkan Simalungun bebas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," Tandas Kasat Res Narkoba, AKP Henry S Sirait (Joe/Bay-Mol)