Polsek Perdagangan Ciduk Pengedar Narkotika. Barang Bukti Sabu Diakui dari Kabupaten Batubara

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Berkat informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun, berhasil ciduk seorang pria diduga pengedar sabu sabu,  di Dusun I, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (12/3/2025) sekira pukul 20:30 WIB

Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi SH. MH menjelaskan, pengungkapan ini tindak lanjut dari laporan warga yang menyebut di sebuah rumah kosong di Dusun I Desa Bandar Tinggi sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba 

Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Soefi mengeluarkan perintah penyelidikan kepada Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang SH. MH dan Tim Opsnal untuk meringkus target

Dipimpin Kanit Reskrim, Tim Opsnal bergerak senyap namun cepat mengepung rumah kosong. Satu komando dari Iptu Fritsel, Tim serentak menggerebek rumah kosong dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku sebagai Surono, 43, warga Dusun VIII, Desa Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Disaksikan perangkat desa setempat, Surono dan sekitar lokasi digeledah. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu (1) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu  berat bruto 0,23 gram, satu (1) bungkus rokok merk Sampoerna ukuran kecil berisi satu (1) bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkoba jenis sabu berat bruto 1,07 gram

Dua (2) bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkoba jenis sabu berat bruto 0,25 gram. Dua (2) buah pipet plastik, satu (1) korek api merah, Total keseluruhan narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto 1,52 gram.

Kemudian satu (1) buah bong terbuat dari botol plastik, satu (1) buah kaca pirex yang berisi sisa bakaran diduga narkoba jenis sabu

Diinterogasi, Surono menerangkan, sebelum ditangkap atau sekira pukul 19:30 WIB ia bersama rekannya Andan (melarikan diri), memasuki rumah kosong itu untuk mengkonsumsi sabu sabu

"Tersangka mengakui barang bukti narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Andan, warga Desa Kopi, Kabupaten Batubara," 

"Tersangka mengaku sebagian besar narkoba tersebut rencananya akan dijual, sisanya untuk dikonsumsi sendiri. Pengakuan ini menguatkan tersangka tidak hanya sebagai pengguna, namun terlibat dalam jaringan pengedar narkoba," Ujar AKP Ibrahim Soefi

Tersangka Surono dan seluruh barang bukti di boyong ke Mapolsek Perdagangan untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun 

Disebut AKP Ibrahim Soefi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara (Joe/Bay-Mol)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini