SIMALUNGUN | Berawal dari informasi masyarakat yang sangat resah atas aktivitas peredaran narkotika, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan - Polres Simalungun, berhasil meringkus diduga pengedar sabu sabu, Edi Pranata alias Edot, alias Kurpit, 31, domisili Dusun Purwosari Bawah, Desa Padang Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (15/3/2025) sekira pukul 19:30 WIB
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala S.IK. SH. MH melalui Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH menjelaskan, menjawab keresahan warga, pihaknya mengerahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Dommes Marbun SH, melakukan lidik intai untuk meringkus target yang disebut akan melintas membawa diduga narkotika jenis sabu
Dalam pengintaian, terpantau seorang pria mirip dengan ciri ciri disebut warga, sedang melintas dengan gerak gerik mencurigakan. Namun diduga mengetahui kehadiran petugas, target berusaha melarikan diri
Tidak ingin buruannya lepas, Tim Opsnal dengan sigap dan cepat mengejar dan berhasil menangkap pria yang mengaku sebagai, Edi Pranata aliat Edot, dekat Gubuk kolam ikan milik warga, di Dusun III Purwosari Atas, Desa Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun
Pria ini digeledah badan. Petugas menemukan barang bukti berupa satu (1) plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu berat brutto 0.72 gram, satu (1) kaca pirex diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan uang kertas nilai Rp 2.000.-
Turut diamankan satu (1) unit HP merk OPPO warna biru metalik, tiga puluh (30) plastik klip kosong ukuran kecil didalam kotak rokok merk Sampoerna Prima dan satu (1) buah mancis merk Tokai warna kuning serta uang tunai Rp 250.000.-
Diinterogasi. Edi Pranata alis Edot mengakui kepemilikan barang bukti sabu sabu yang diperoleh dengan cara membeli dari seorang pria inisial HH alias Aok, di Jalan lintas Pematangsiantar - Medan, Timbangan Simpang Dolok Merangir, Desa Dolok Kahean Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Berdasar barang bukti dan pengakuan, tersangka Edi Pranata alias Edot beserta semua barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Serbelawan untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna penyidikan lanjut dalam proses penegakan hukum
"Tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lanjut," Ujar Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring disampaikan Kanit Reskrim Ipda Dommes Marbun, Selasa (18/3/2025) sekira pukul 21:47 WIB
Dikesempatan ini Kapolsek Serbelawan Iptu Gunawan Sembiring mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat yang proaktif mendukung komitmen Kepolisian untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun khususnya di wilayah hukum Polsek Serbelawan, dengan memberi informasi tentang aktivitas tindak pidana narkotika
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat. Kami tetap menghimbau agar masyarakat tetap mendukung kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. Sekecil apapun informasi yang disampaikan, akan kami tindak lanjut demi keamanan dan ketertiban masyarakat," Ujar Kapolsek (Joe/Bay-Mol)