Melawan dan Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Tim URC Polsek Patumbak Tembak Kaki Residivis Curanmor

Sebarkan:
Teks Foto : Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak IPTU MY Dabutar saat memaparkan tersangka residivis curanmor. 

MEDAN | Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, berhasil meringkus seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial WP (30) di daerah Keramat Kuda Jermal, Medan, Sabtu (7/3/2025) dini hari.  

Penangkapan dramatis ini berujung pada penembakan terukur terhadap pelaku yang mencoba melawan petugas.

Kejadian bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga di Jalan Seser Link III Villa Mulia Sejahtera, Medan Amplas, pada Jumat (28/2/2025). Korban kehilangan sepeda motornya yang terparkir di dalam rumah sekitar pukul 04.15 WIB.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Patumbak, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Faidir, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan.  Pelaku diketahui bersembunyi di rumah temannya.  Saat hendak ditangkap, WP melawan dan berusaha melarikan diri.  Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak kaki pelaku hingga ia tersungkur.

WP dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.  Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci T, jam tangan, jaket hoodie hitam, dan uang tunai Rp 125.000, sisa hasil penjualan sepeda motor curian.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengungkapkan bahwa WP merupakan residivis curanmor dengan catatan lima kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Patumbak.  

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar Kompol Faidir.  

Saat ini, WP masih menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Patumbak. (Jasa) 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini