LABUHANBATU | Mantan Dirut Pudam Tirta Bina, Paruhum Nali Siregar, terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan retribusi pada Perusahaan Air Minum (Pudam) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu untuk periode tahun 2023 hingga 2024 senilai Rp 1,4 Milyar dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh tim jaksa penuntut umum pada bidang Pidsus Kejari Labuhanbatu. Bertempat di PN Medan. Senin.(10/3/2025)
Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Labuhanbatu Dr. Carel W melalui Kasi Intelijen, Memed Rahmad Sugama didampingi Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah Marbun, kepada wartawan, Selasa (18/3/2025). Lebih lanjut, Memed menyebut, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Paruhum Nali Siregar dengan
nomor perkara: 6/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn bersamaan dengan mantan Kasubbag Keuangan, Khairil Yuzar dengan nomor perkara : 5/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn. Dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Dt. Ananda Farkhie dan Basrief Aryanda.
"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Andriansyah serta Panitera Pengganti Risna dan Afandi Nasution," sebut Memed.
Di sisi lain, lanjut Memed, terdakwa Paruhum Nali Siregar diwakili oleh penasehat hukum, Ahmad Ansyari Siregar, dan Indra Pratama Matondang, sementara Khairil Yuzar diwakili oleh Penasehat Hukum Bayu Nanda dan M. Irsad.
Ditambahkan, Kasi Pidsus, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan, dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Paruhum Nali Siregar, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
"Pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp 300.000.000, subsidiar pidana kurungan 3 bulan. Uang pengganti sebesar Rp 1.362.960.000. Dan pembayaran biaya perkara sebesar Rp 10.000," terang Sabri.
Sementara, sambung Sabri, terhadap terdakwa Khairil Yuzar, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiar pidana kurungan 3 bulan. Serta pembayaran biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Lebih lanjut, Kasi pidsus mengungkapkan, atas tuntutan tersebut, terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang berikutnya, yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 17 Maret 2025 kemarin.
"Sidang dihadiri oleh sekitar 15 orang pengunjung yang terdiri dari anggota keluarga terdakwa, pers, dan masyarakat. Persidangan berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, serta selesai pada pukul 17.00 Wib," pungkas Kasi pidsus (Husin)