Korupsi Rp6 M di Bank Sumut, Hakim Tipikor Medan: Hadirkan Lagi Saksi Ini Sama yang 1 Lagi

Sebarkan:
 
Abdul Rahman, juga ayah terdakwa dan Novianti saat dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi dengan terdakwa tunggal, Rini Rafika Sari. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, Senin (3/3/2025) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan berjalan ‘panas’.

Dua saksi penerima aliran dana dari staf PR, Rini Rafika Sari, terdakwa tunggal korupsi Rp6.070.723.167 dihadirkan sekaligus oleh tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Yakni Abdul Rahman, juga ayah terdakwa dan Novianti, temannya Rini Rafika Sari. Kapasitas kedua saksi adalah sebagai pihak yang menerima aliran dana atau transferan dana kegiatan kehumasan dari terdakwa.

Suasana sidang berangsur memanas ketika JPU Wali dan Mardian gak mampu merinci berapa nominal dana yang dikirimkan terdakwa warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deliserdang tersebut ke rekening saksi Abdul Rahman, juga ayah terdakwa, Novianti serta 1 lagi, Asmarini.

Setelah membaca berkas, JPU menimpali di tahun 2020 nilai transaksi di PR Bank Sumut sebesar Rp410 juta. Kemudian tahun 2021 (Rp510 juta) dan 2022 (Rp1,1 miliar).

“Secara global Yang Mulia. Kebetulan bukan kami jaksa satunya,” kata JPU. 

Di penghujung persidangan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Ibnu Kholik dan Gustap Marpaung pun mencecar  tim JPU dengan intonasi meninggi.

“Paham saudara? Di KUHAP (Hukum Acara Pidana) harus clear baik secara formil dan materiil. Jadi apa dasar mereka ini jadi saksi? Berapa (aliran dana) yang masuk? Ngapain mereka ini dijadikan saksi?

Bagaimana kita tahu berapa sebenarnya yang dinikmati terdakwa ini? Berapa yang di tangan orang lain? Harus jelas.

Hadirkan lagi kedua saksi ini minggu depan sama yang satu lagi yang di Pekanbaru itu (Novianti),” tegas As’ad Rahim Lubis dan dijawab dengan anggukan dari tim JPU.

Sementara sebelummya kedua saksi menerangkan, pernah diminta terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuka nomor rekening baru. Setelah dicek, memang ada uang masuk dan kemudian dananya ditarik kembali terdakwa lewat aplikasi online.

Rekayasa

Dalam dakwaan disebutkan, di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.

Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.

Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167.

Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp410.325.095)

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp510.
001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp1.234.741.800).

Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini