MEDAN | Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar (berkas penuntutan terpisah), Senin sore tadi (13/2/2025) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Kapasitas Ferdinand Hamzah Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dengan demikian hukuman yang dijatukan kepada Aris Yudhariansyah, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
JPU pada Kejati Sumut Erik Sarumaha sebelumnya menuntut Aris Yudhariansyah agar dipidana 9 tahun penjara. Sedangkan Ferdinand Hamzah Siregar dituntut 5 tahun penjara. Keduanya juga dituntut pidana denda masing-masing Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar dalam amar putusannya memang sependapat dengan JPU. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mengakibatkan kerugian total mencapai Rp24.007.295.676,80.
Kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, sebagai mana dakwaan primair JPU.
Hanya saja, majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Keduanya juga dihukum dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.
“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar Sarma Siregar.
Dengan demikian, kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Sebab Aris Yudhariansyah telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta ke JPU Kejati Sumut. Sedangkan Ferdinand Hamzah Siregar sebesar Rp75 juta.
Baik JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukum sama-sama memilili hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.
Hariyati
Saat diperiksa sebagai terdakwa, dr Aris Yudhariansyah juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebut nama Hariyati, salah staf pada bidang pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, sejak awal Hariyati proaktif membimbing rekanan Robby Messa Nura untuk melengkapi dokumen perusahaan, termasuk memberikan nomor kontak Mareko Nduru alias Eko dari PT Sadado Sejahtera Medik (SSM), agar Robby Messa Nura bisa mengikuti tender.
Robby Messa Nura semula tidak bisa mengikuti tender dikarenakan perusahaan yang digunakannya yakni PT Bangun Asahan, bukan bergerak di bidang pengadaan APD Covid-19 maupun kefarmasian.
Mantan Kadis
Sementara dua terdakwa lainnya (berkas terpisah), Jumat petang (16/8/2024) juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan yakni mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura, rekanan ‘pengendali’ pengadaan APD divonis masing-masing 10 tahun penjara dan dipidana denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga dipidana denda masing-masing sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Kadis Alwi Mujahit Hasibuan selaku Pengguna Anggaran (PA) dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan, sama seperti dr Aris Yudhariansyah, dipidana dengan pidana 4 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa rekanan, Robby Messa Nura dikenakan UP jauh lebih besar yaitu Rp15,82 miliar dengan ketentuan yang sama, maka dipidana dengan 5 tahun penjara.
Majelis hakim diketuai Muhammad Nazir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejati Sumut. Keduanya diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Peran Alwi Mujahit Hasibuan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Robby Messa Nura selaku pengendali kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD Covid-19 TA 2020 untuk rumah sakit serta puskesmas di lingkungan Dinkes Provinsi Sumut.
Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku PA menyetujui pembayaran belanja peralatan kepada Robby Mesaa Nura selaku Kuasa Direksi pada PT SSM. Namun faktanya sejumlah item tidak bisa dipertanggung jawabkan. (ROBERTS)