Tanpa mengenakan baju bertuliskan: Tahanan, terdakwa Zulham Hasibuan menjalani sidang perdana di PN Medan. (MOL/ROBS)
MEDAN | 'Nekat' menjual dan menyewakan lahan PT Karya Prajona Nelayan (KPN), Zulham Hasibuan alias Zul, 49, Senin sore (3/5/2025) tanpa mengenakan baju bertuliskan:Tahanan menjalani sidang perdana di Cakra 3 PN Medan.
Ia didakwa JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Bastian Sihombing melakukan tindak pidana Pasal 385 ke-1 KUHPidana.
Yakni dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir.
Atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit di tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, yaitu PT. KPN di Jalan Jala III, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dengan luas keseluruhan 29.850 M2 berdasarkan Sertifokat Hak Huna Bangunan (SHGB) Nomor: 434 dan SHGB Nomor: 442.
Dengan rincian, SHGB Nomor: 434/Rengas Pulau, tertanggal 18 Mei 1991 semula atas nama Muhammad Arifin Sitepu (luas ± 17.720 M2) dan telah balik nama menjadi atas nama PT KPN pada tanggal 2 Agustus 1991 dan SHGB Nomor: 442/Rengas Pulau, tanggal 2 Agustus 1993 (luas ± 119,252 M2).
“Bahwa tanggal 4 Juli 2023, saksi Leo Sukardi mendapat informasi dari saksi Dermawan alias Yu Seng Po dan Sabarali yang sebagian lahan PT KPN dikuasai atau diduduki dan diusahai dengan cara pembuatan patok-patok dari kayu dan dijual yang dilakukan oleh terdakwa Zulham Hadibuam,” urai Bastian.
Warga Jalan Platina IV, Lingkungan X, RT/RW 000/000, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli Kota Medan itu juga mendalami dan membersihkan kolam yang berada di area SHGB Nomor : 442/Rengas Pulau bersama dengan Anto serta Ade Irawan.
Sebagai koordinator, terdakwa selanjutnya menawarkan, menjual atau menggadaikan areal tanah tersebut kepada orang lain.
Kepada saksi H Muhammd Syafii, terdakwa menawarkan tanah seluas 400 M2 dengan harga Rp80 juta dan telah membayar Rp5 juta serta penambahan Rp1 juta.
Saksi lainnya, Kartika telah dua kali membayar uang sebesar masing-masing Rp4 juta untuk lahan seluas 10 M x 20 M namun sampai saat ini tanah tersebtu tidak pernah dimiliki Kartika dan uang tersebut belum dikembalikan terdakwa
Kemudian Erina br Ginting telah melakukan pembayaran Rp5 juta kepada Zulham Hasibuan Zul sebagai panjar pembelian tanah dengan ukuran 10 M x 20 M. Saksi Fitriani juga telah melakukan pembayaran sebagai panjar sebesara Rp3 juta kepada terdakwa sebagai panjar atas pembelian tanah dengan ukuran 5 M x 18 M. Demikian juga kepada saksi-saksi lainnya dengan ukuran lahan dan harga bervariasi.
“Sesuai dengan Peta Dasar Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kota Medan, bahwa objek diduga sebagai penyerobotan tanah dan atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang ditunjuk oleh Leo Kusnardi berada di dalam SHGB Nomor: 442/Rengas Pulau atas nama PT KPN.
Akibat perbuatan Zulham Hasibuan, PT KPN mengalami kerugian mencapai Rp1.812.400. Majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat pun melanjutkan persidangan, Senin mendatang (10/3/2025) untuk mendengarkan ketetangan saksi-saksi.
Gak Ditahan
Sementara pantauan Metro-Online, Zulham Hasibuan ketika perlaranya diproses di kepolisian kejaksaan dan dilimpahkan ke PN Medan, tidak dilakukan penahanan.
“Iya. (Didakwa) Pasal 385 ke-1 KUHPidana ancaman pidana maksimalnya 4 tahun (penjara). Gak (harus) ditahan,” kata JPU seusai persidangan. (ROBS)