Cabjari Labuhan Deli Terima Berkas Berikut Tersangka Penikaman Tewaskan Bocah Kakak Beradik

Sebarkan:

Dokumen foto tersangka Rudi Sihaloho dan foto ilustrasi kekerasan terhadap anak. (MOL/Ant)



MEDAN | Masih ingat kasus penikaman terhadap 3 bocah kakak beradik di Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, awal Desember lalu? Akibat perbuatan tersangka Rudi Sihalohi, dua di antaranya tewas dan satu kritis.

Tim JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli diinformasikan telah menerima pelimpahan berkas, barang bukti berikut tersangka (tahap II) perkara dugaan pembunuhan kedua bocah.

Hal itu dibenarkan Kepala Cabjari (Kacabjari) Deliserdang di Labuhan Deli Hamonangan Sidauruk ketika, Sabtu (15/3/2025).

Pelimpahan tahap II oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kepada JPU, Kamis baru lalu (13/3/2025) di ruang tahap II Pidum Cabjari Labuhan Deli.

“Lita melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, sembari menunggu proses penyusunan berkas dakwaan oleh JPU untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas dia.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan sengaja merampas nyawa orang lain subsidair Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. 

Selain itu, lanjutnya, tersangka juga dolijerat Pasal 80 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sakit Hati

Santer diberitakan sebelumnya warga Gang Dahlia VII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut tersangka melakukan penikaman terhadap ketiga bocah, Senin (9/12/2024). 

Dua korban berinisial OS, 3, dan DS, 2, tewas dan kakaknya NS, 6, kritis. Sedangkan tersangka Rudi Sihaloho, 41, merupakan tetangga yang tinggal tepat di depan rumah korban. 

Tersangka melancarkan aksinya saat lingkungan sedang sepi dan orangtua para korban tidak berada di rumah.

Setelah menikam para korban, Rudi tidak langsung melarikan diri. Ia berkeliling dengan sepeda dan akhirnya tiba di pos unit lalu lintas Polsek Tembung untuk menyerahkan diri.

“Pelaku ini bilang ke petugas di pos mau menyerahkan diri, tapi tidak jelas karena apa. Setelah digali lebih dalam, dia mengaku baru saja menikam anak-anak,” ungkap Kapolsek Tembung Kompol Jhonson Sitompul, pada Selasa (10/12/2024).

Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Rudi mengaku tidak menyesali perbuatannya.

Hasil interogasi, tersangka tak menyesali perbuatannya. Motifnya, karena sudah sakit hati dengan para korban dan tersangka mengaku sering diejek oleh para korban.

Emosi Rudi Sihaloho pun memuncak ketika melihat ketiga bocah sedang bermain di teras rumah kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam rumahnya dan menyerang para korban. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini