Tuntut Pembebasan Lahan HGU. Polres Simalungun Kawal Mediasi KTMS dengan PT BSRE. Warga Gagal Tanam Pohon Pisang

Sebarkan:


SIMALUNGUN | Dipimpin Kabag Ops Kompol Martua Manik SH. MH, Polres Simalungun kawal mediasi antara warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mekar Sebelas (KTMS) dengan pihak PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) terkait tuntutan pembebasan lahan HGU, di dekat Simpang Bandar Jambu, Blok H 28, Afdeling D, Divisi II Dolok Merangir, Desa Pamatang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (21/2/2028) sekira pukul 10:00 WIB

Ada puluhan warga termasuk ibu ibu, dipimpin tokoh masyarakat Bandar Jambu yang juga Ketua KTMS, Sariman Manurung, hadir dilokasi membawa peralatan pertanian untuk menanam pohon pisang di lokasi 

Mediasi dipandu Kapolsek Serbelawan, Iptu Gunawan Sembiring SH diawali penyampaian narasi keinginan warga untuk mengusahai lahan disampaikan, Ketua KTMS Sariman Manurung

Sariman menyampaikan pihak KTMS berniat menanami lahan mengingat Hak Guna Usaha PT BSRE, perkebunan karet terbesar di Sumatera ini yang sebelumnya atas nama PT Good Year telah habis sejak 2022 lalu

Dalam upaya tuntutan agar PT BSRE melepas lahan, sebelumnya Sariman Manurung telah melakukan gugatan ke Pengadilan Simalungun melalui 2 kuasa hukumnya

Sariman Manurung mengatakan, selama HGU belum keluar, pihaknya akan menanami lahan dan tidak akan merusak tanaman karet milik PT BSRE

"Apabila HGU PT BSRE telah terbit kami akan undur diri dari lahan," Ujar Sariman

Masih dari pihak KTMS, Jailani Purba,  mempertanyakan keberadaan PT BSRE. Ia menyebut, sepengetahuannya HGU lahan selama ini dipegang oleh PT Good Year

Menjawab pemaparan dan pertanyaan dari pihak KTMS, PT BSRE diwakili Asisten Legal, Dini Harahap didampingi manager HRD Junaidi S.Psi dan Asisten Security Jonni Lupiadi SH, memaparkan, perihal perkara di Pengadilan Simalungun sebenarnya kedua belah pihak sudah saling mengetahui termasuk Sariman Manurung yang nota bene sebagai penggugat

"Untuk putusan gugatan, sudah putus pada Juni 2023, dengan putusan dalam pokok perkara, bahwa gugatan tidak dapat diterima pengadilan, lalu menghukum penggugat untuk membayar biaya sidang. Itu yang bisa saya sampaikan soal putusan. Itu kewenangan Pengadilan," Tandas Dini Harahap

Lanjut Dini Harahap seraya menunjukan beberapa lembar bukti bukti proses pembaruan. "Salinan putusan sudah bisa diakses, karena itu termasuk dokumen publik. Silahkan diakses dari website SIPP Simalungun, masukan nomor perkara, kita bisa baca sama sama," 

"Dalam proses permohonan perpanjangan HGU yang awalnya dipegang oleh PT Good Year yang kemudian beralih ke PT BSRE pada 2005, sudah 20 tahun berjalan, itu adalah peralihan nama peserta modal,"

"Eksistensi sertifikat HGU sudah berjalan dari pemberian. Dalam proses HGU itu ada pemberian, perpanjangan dan pembaruan. Jadi dulunya HGU itu diberi kepada  PT Good Year lalu dilanjutkan PT BSRE," Jelas Dini

Masih kata Dini, "Dijaman PT BSRE, HGU ini disebut pembaruan. Proses pembaruan itu berdasar sertifikat HGU yang diberi negara melalui Kementerian ATR/BPN, nomor satu HGU Dolok Merangir,"

"Kami akui, HGU pemberian dari PT Good Year sudah mati (habis masa berlaku, red), namun menurut Peraturan Menteri Agraria Nomor 17 Tahun 2021, ada pasal  yang menyebut, wajib pemegang hak utama yang diutamakan. Lalu diberi waktu minimal 2 tahun setelah HGU berakhir masih diberikan waktu kepada perusahaan untuk memasukan surat permohonan pembaruan,"

"PT BSRE di tahun 2019 sudah memasukan surat permohonan ke BPN Simalungun dan Kanwil Sumatera Utara di Medan, sampai sekarang masih berproses," Ungkap Dini Harahap

Lanjut Dini Harahap lagi. "Kita sama sama tau, masalah seperti ini bukan hanya di PT BSRE saja. Inilah namanya ngurus ijin. Sudah sampai dimana prosesnya? Harus sampai final. Kita sekarang sedang menunggu keluarnya surat keputusan dari Kementerian,"

"Pembaruan HGU itu banyak stepnya (tahap, red). Pertama kita masukan surat permohonan, lalu pihak BPN turun mengukur tanah dan segala macamnya hingga ke tahap Panitia B,"

"Panitia B ini sangat krusial. Panitia B itu terdiri dari berbagai unsur, ada BPN, Pemuka Adat, Muspika hingga Bupati dan lainnya,"

"Itu sudah selesai dilakukan. Sudah ada berita acara Panitia B dan sudah ditandatangani. Disitu juga ada permohonan beberapa kelompok masyarakat yang sudah diakomodir PT BSRE, maka Panitia B sudah kelar,"

"Kami gak bisa lanjut pada tahap pembaruan  ke kementerian kalau berita acara Panitia B  tidak disepakati dan ditandatangani. Demikian yang dapat saya jelaskan terkait pembaruan HGU," Sebut Dini Harahap menutup paparan menjawab warga

Meski terjadi riak debat yang nyaris menimbulkan bentrok antara massa dengan pihak PT BSRE, namun secara global mediasi berjalan aman dan lancar dibawah pengamanan pihak Polres Simalungun dan puluhan Security

Massa KTMS akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan gagal menami lahan dengan pohon pisang

Meski massa telah bubar, namun petugas pengaman dari Polres Simalungun tetap siaga berjaga hingga pukul 16:30 WIB untuk menjaga hal hal tidak dingginkan. Pengamanan diakhiri dengan Apel Konsolidasi di Pos Lantas Simpang Dolok Merangir dipimpin Kabag Ops Kompol Martua Manik

Terlihat hadir di lokasi, Manager HRD Junaidi S.Psi. Asisten Security Jonni Lupadi, Asisten Lapangan Ir H. Rudi. Asisten Legal PT BSRE, Dini Harahap, beberapa petinggi lainnya serta ratusan security

Dari Polres Simalungun, Kabag Ops Kompol Martua Manik SH. MH. Kasat Samapta AKP R Handoko SH, Kasubagdal Ops Jasama Sidabutar SH dan beberapa perwira serta personil Sat Samapta

Dari Polsek Serbelawan, Kapolsek Iptu Gunawan Sembiring SH, Kanit Reskrim, Ipda Domes Marbun SH, Kanit Sabhara, Aiptu W Tarigan, Kanit Intelkam Aiptu Sutiono  dan personil (Bay/Bay-Mol)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini