SIMALUNGUN | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun sita mesin permainan tembak ikan di duga dijadikan ajang judi dari satu rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (31/1/2025) sekira pukul 16:30 WIB
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi SH menjelaskan, penyitaan berawal dari informasi masyarakat lewat pesan WhatsApp yang menyebut di rumah kontrakan tersebut ada mesin perjudian tembak ikan
Menyahuti informasi, atas perintah Kapolsek, AKP Ibrahim Soefi, Kanit Reskrim Iptu Fritsel Gerhard Sitohang SH. MH langsung memimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan menelusuri lokasi mencari rumah target
Rumah target ditemukan. Tim Opsnal mendapati satu unit meja mesin wahana permainan tembak ikan dalam keadaan tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas permainan yang sedang berlangsung
"Meski demikian, kami tetap mengamankan mesin tersebut dan membawanya ke Polsek Perdagangan untuk penyelidikan lebih lanjut," Ujar Kanit Reskrim, Iptu Fritsel G Sitohang, Minggu siang
Di lokasi, Polisi menginterogasi seorang wanita, Maini Pratiwi. Dalam keterangannya kepada petugas, Maini mengaku mesin wahana permainan tembak ikan tersebut memang pernah beroperasi di tempatnya, namun sudah tidak aktif selama dua bulan terakhir karena sepi peminat
"Walau wanita itu mengaku mesin sudah tidak beroperasi, kami tetap melakukan pengamanan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi perjudian di wilayah hukum Polsek Perdagangan," Tegas Fritsel
Setelah melakukan pengamanan barang bukti, Unit Reskrim memberi himbauan tegas kepada pemilik tempat agar tidak lagi mengadakan permainan judi dalam bentuk apapun di lokasi tersebut
Petugas memberi peringatan jika dikemudian hari ditemukan aktivitas serupa, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Soefi, "Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk yang berkedok permainan atau wahana hiburan. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum," Himbau Ibrahim Soefi
Tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun khususnya Polsek Perdagangan untuk memberantas praktik perjudian yang masih marak terjadi di masyarakat
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap dugaan praktik perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberi informasi terkait dugaan praktik perjudian ini. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban," pungkas Ibrahim Soefi
Sementara itu, barang bukti berupa mesin tembak ikan yang diamankan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan ada tidaknya unsur perjudian dalam pengoperasiannya
"Kami akan melakukan pengawasan intensif terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat praktik perjudian terselubung," Tegas Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Soefi.didampingi Kanit Reskrim Iptu Fritsel G Sitohang (Joe/Bay-Mol)

