Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar Dikawal Ketat, Warga Nyaris Ricuh

Sebarkan:
Suasana rekonstruksi pembunuhan pelajar, Rabu,(12/2/2025).

SERDANGBEDAGAI | Rekonstruksi kasus pembunuhan keji terhadap ASH alias Nissa ,12, seorang pelajar SMP asal Kecamatan Pantai Cermin, berjalan lancar di bawah pengamanan ketat yang dipimpin langsung oleh Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, Rabu, (12/2/2025).

Pelaksanaan rekonstruksi ini digelar di lokasi kejadian, sebuah rumah kosong yang berjarak 100 meter dari rumah korban. Sejumlah pejabat kepolisian hadir dalam proses ini, termasuk Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Kabag Ops Kompol Hendro Sutarno, Kabag SDM Kompol Eva Sulastri Sinuhaji, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Kasatres Narkoba AKP Iwan Hermawan, serta Kapolsek Perbaungan AKP S. Gurusinga. Dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, turut hadir Kasi Pidum, Kasi Barang Bukti, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Juwita br Sitompul dan Jonathan. Kuasa hukum korban dan tersangka juga menyaksikan jalannya rekonstruksi.


Rekonstruksi Ditunda Demi Kejelasan Kasus

Rekonstruksi sempat tertunda lantaran keluarga korban bersikeras agar pelaksanaan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendapatkan kejelasan kronologi. Setelah negosiasi, rekonstruksi pun dimulai dengan pengamanan ketat oleh 136 personel kepolisian, dibantu 30 personel Brimob Polda Sumut guna mengantisipasi potensi kericuhan.

"Personel kami sudah ditentukan sesuai sprint Kapolres. Pengamanan ketat ini dilakukan untuk mencegah hal-hal di luar dugaan," ujar Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi.

Dalam rekonstruksi ini, tersangka HFN alias Nanang 27, warga Dusun I, Desa Pematang Tatal, Kecamatan Perbaungan, memperagakan seluruh tindakan keji yang dilakukannya terhadap korban.

Dari total 30 adegan yang telah disiapkan penyidik Satreskrim Polres Sergai, JPU menghentikan proses pada adegan ke-20 karena dianggap telah cukup memberikan gambaran lengkap mengenai peristiwa tragis tersebut.

Adegan Mengerikan: Korban Dicegat, Disekap, dan Dihabisi Secara Sadis

Dalam reka ulang, tersangka memperagakan bagaimana ia mencegat korban dengan sebatang bambu, menyeret dan menyekap korban hingga pingsan, lalu menyembunyikan sepeda motor korban di belakang rumah kosong.

Setelah korban sadar, tersangka melakukan pemerkosaan, kemudian mencekik korban hingga tewas dengan kain. Ia menyeret jasad korban hingga kepala korban terbentur tanah dan tunggul kayu, lalu menyembunyikannya di balik pohon sawit yang tumbang serta menutupinya dengan daun sawit.

Esok harinya, tersangka kembali ke lokasi dengan membawa karung goni dan tali, berniat membuang jasad korban. Namun, karena tidak mampu mengangkat tubuh korban, jasad tersebut tetap berada di bawah pohon sawit hingga akhirnya ditemukan oleh paman korban, Supardi.

"Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah dengan tangan dan kaki terikat di dalam karung putih bergaris biru," ungkap Iptu Zulfan.

JPU Kesal, Warga Nyaris Ricuh

Selama rekonstruksi, tersangka memberikan keterangan yang dinilai tidak logis oleh JPU, menyebabkan beberapa adegan harus diulang. Jaksa Juwita br Sitompul bahkan sempat dibuat geram oleh sikap tersangka.

"Jangan gara-gara keteranganmu yang nggak masuk akal ini naik kolesterolku! Capek aku jadi jaksa soal pembunuhan di Sergai ini," ujarnya dengan nada kesal.

Setelah rekonstruksi berakhir sekitar pukul 12.00, tersangka langsung dievakuasi ke Polres Sergai. Namun, kemarahan warga yang mengerumuni lokasi nyaris memicu kericuhan. Beberapa warga bahkan memukul bodi mobil polisi yang membawa tersangka sambil meneriakkan tuntutan hukuman mati.

"Hutang nyawa bayar nyawa! Bunuh saja si pecandu narkoba ini!" teriak seorang warga yang langsung diamankan oleh aparat kepolisian.

Dengan selesainya rekonstruksi, pihak kepolisian dan kejaksaan menyatakan bahwa bukti yang dikumpulkan sudah cukup untuk melimpahkan kasus ini ke persidangan. Proses hukum terhadap tersangka akan segera memasuki tahap selanjutnya, dengan ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku atas kejahatan sadis yang telah tersangka lakukan.(HR/HR)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini