PEMATANGSIANTAR | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar, ringkus pencuri/pembobol toko kelontongan dan sembako, inisial, SDS alias S, 40, warga Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Selasa (25/2/2025) sekira pukul 21:00 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan, pelaku menjarah barang dagangan di toko milik, Baginda Robert Tambunan, di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar
Kejadian diketahui Senin (24/2/2025) sekira pukul 06:00 WIB, saat anak korban, Jonly Krisman Tambunan (pelapor) membuka toko seperti biasa setiap pagi bersama ayahnya
Kaget. Saat datang seseorang hendak membeli rokok, mereka tidak ada melihat rokok di rak biasanya. Dari sini, pelapor dan korban curiga dengan kondisi toko lalu memeriksa rekaman CCTV
"Dari rekaman CCTV terlihat ada orang yang masuk ke toko mencuri barang dagangan milik korban," Ujar Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga, Kamis pagi
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian berupa berupa empat (4) kaleng rokok merk Gudang Garam Surya. Dua (2) pack rokok merk Gudang Garam Surya isi '12'. Dua (2) pack Gudang Garam Surya isi '16'. Dua (2) pack Sampoerna isi '12'. Dua belas (12) pack Sampoerna isi '16'.
Kemudian dua (2) pack Dji Sam Soe. Satu (1) pack rokok merk Gajah Baru. Satu (1) karung beras isi 30 Kg. Tiga (3) karung beras isi 10 Kg. Empat (4) karung beras isi 5 Kg. Dua puluh (20) renteng shampo serta dua puluh (20) renteng bubuk minuman sachet merk Capuccino dan lainnya. Total kerugian secara materi lebih kurang Rp 5.000.000.-
Tidak terima telah jadi korban pencurian, Jonly Krisman Tambunan mendatangi SPKT Polsek Siantar Utara untuk membuat Laporan Polisi (LP) agar kasus pencurian ini diproses sesuai hukum berlaku
Menindaklanjut Laporan dan atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda J. Manihuruk SH, langsung bergerak cek dan olah TKP untuk penyelidikan guna mengendus keberadaan terduga pelaku
Hasil kerja keras penyelidikan membuahkan hasil. Kecurigaan mengarah kepada SDS alias S. Target ini langsung diburu
"Selasa, 25 Februari 2025, malam, terduga pelaku berhasil ditangkap personil, saat melintas di lampu merah, Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya," Ungkap AKP Jahrona Sinaga
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa satu (1) karung/sak beras IR 64 Super cap Jambu Merah isi 10 Kg, satu (1) sak beras Pulen cap Apel isi 5 Kg, delapan puluh delapan (88) sachet Shampo merk Lifebuoy dan dua belas (12) bungkus pewangi pakaian merk Downy
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SDS alias S sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian," Ujar Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menutup penjelasan (Jun/Bay-Mol)