Kasasi, 5 Terdakwa Pencurian Tiang Penyangga Internet Divonis Bebas PN Medan

Sebarkan:



Kelima terdakwa pencurian tiang penyangga internet atau kabel optik milik PT Mora Telematika Indonesia Tbk divonis bebas hakim PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Lima terdakwa pencurian tiang penyangga internet atau kabel optik milik PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Kamis (6/2/2025) di Cakra 9 PN Medan divonis bebas majelis hakkm diketuai Joko Widodo.

Kelima terdakwa masing-masing Dedi Saputra, 43, warga Jalan Pasar VII Tengah, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Tembung, Dana Pratama, 41, warga Jalan Antara, Gg F (Loket Menara), Kelurahan Kota Matsum–I, Kecamatan Medan Area, Toto Rusman Hadi, 42, warga Jalan Tilak Kelurahan Sei Renggas–I, Kecamatan Medan Kota

Andrian Gandi, 39, warga Jalan Jermal VII, Gg Murni, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan dan Dedi Ramianto, 47, warga Jalan Rahmadsyah, Gang Makmur, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Dedi Saputra dan kawan-kawan (dkk) diyakini tidak terbukti bersalah sebagaiamana dakwaan kesatu, Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHPidana maupun alternatif kedua, Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

“Memerintahkan JPU membebaskan para terdakwa dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat para terdakwa,” urai Joko Wododo.

Kelima terdakwa pun tampak menangis haru setelah pembacaan vonis bebas tersebut. Mereka memeluk sanak keluarga masing - masing yang mengikuti jalannya persidangan.  

Sementara JPU Evi Yanti Panggabean, Selasa (21/1/2025) lalu menuntut kelima terdakwa agar dipidana masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Kasasi

Secara terpisah, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan Deny Marincka Pratama saat dimintai tanggapannya menyatakan, melakukam upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

“Kalau diputus bebas, kasasi bang... harus itu,” kata Deny Marincka lewat pesan teks, sore tadi.

Dalam dakwaan disebutkan, Dedi Saputra dkk menjalankan aksinya, Kamis dini hari (17/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Sutomo Simpang Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Renggas I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan.

Tiang penyangga internet atau kabel optik milik PT Mora Telematika Indonesia Tbk, sempat dipindahkan ke samping ruko yang ada di jalan tersebut. Naasnya, mereka langsung diamankan petugas Polrestabes Medan yang saat itu kebetulan melintas. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini