SIMALUNGUN | Sedih dan trauma menyesak tidak tertahankan korban pencabulan, sebut saja, Nena, 26, warga Kota Medan, Guru SD, mengajar di salah salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ia di rudapaksa dua pria tidak dikenal di kamar rumah kontrakannya, Minggu (16/2/2025) sekira pukul 01:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Simanullang SH. MH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Richardo Pasaribu SH. MM menjelaskan, peristiwa memalukan ini terjadi dirumah kontrakan korban, di Dusun II Hubuan, Desa Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Berawal, korban dalam lelap tidurnya tiba tiba terbangun dan tercekat dalam gelap kamar akibat mendapat serangan cekik dilehernya
"Korban meronta dan melakukan perlawanan, namun kalah kuat, mulutnya dibuka paksa dan dimasukan sesuatu untuk menyumpal hingga mengalami luka berdarah di bibir. Detik berikutnya ternodai" Ungkap Ipda Richardo Pasaribu, Selasa (18/2/2025) siang
Akibat pencabulan ini, korban mengalami trauma berat yang kemudian melapor ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun yang dicatat dalal Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/71/II/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 16 Februari 2025
Menindaklanjut LP korban, Kasat Reskrim mengerahkan Tim dipimpin Kanit PPA, Ipda Ricardo Pasaribu SH. MM, melibatkan Brigadir Josua Marpaung SH personil Polsek Bosar Maligas serta Tim Inafis Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra, untuk olah TKP dan penyelidikan serta memburu diduga pelaku
Hasil kerja keras penyelidikan membuahkan hasil, dalam hitungan jam, Minggu (16/2/2025) sekira pukul 16:00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua diduga tersangka, ASP alias A, 43, dan SS alias S, 43, keduanya warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun
"Awalnya kedua tersangka berkelit dan membantah tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kami tunjukkan barang bukti yang ditemukan di TKP, keduanya mengaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban," Jelas Ipda Richardo Pasaribu
Kata Ipda Richardo, Tim Inafis Polres Simalungun menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, berupa satu (1) unit arit dan pisau, satu (1) potongan bambu, ketiganya alat ini digunakan untuk merusak dan membuka pintu serta sehelai (1) handuk yang terdapat noda bercak diduga darah
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana
Ketentuan ini mengatur tentang perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum
Polres Simalungun menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa (Joe/Bay-Mol)