SIMALUNGUN | Operasi basmi narkoba, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun ungkap jaringan pengedar narkotika yang melibatkan seorang anggota Polri, di Dusun I Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 22:30 WIB
Penggerebekan dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait S.IP. SH. MH, yang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat
Disebutkan, di Hotel Pelangi, Dusun I Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupten Simalungun, Sumatera Utara, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika
Menyahuti informasi. Sat Res Narkoba secara senyap menerjunkan tim kecil untuk lidik intai ke lokasi mulai pukul 20:30 WIB dan berhasil memantau aktivitas target
Menerima laporan kepastian dari tim pengintai, Kasat Narkoba langsung mengatur siasat penyergapan. Dengan kekuatan penuh dan didampingi perangkat desa, Hotel Pelangi di kepung dan digerebek
"Tersangka berhasil kita amankan dari kamar nomor 1 di hotel tersebut," Ujar AKP Henry S Sirait, Senin (17/2/2025) petang
Dipaparkan. Tersangka inisial S, 49, anggota Polri berpangkat Aipda, bertugas di Polres Batubara - Polda Sumatera Utara
Penggeledahan. Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua (2) plastik klip ukuran sedang sedang berisi narkotika jenis sabu berat brutto 2,06 gram
Turut diamankan satu (1) unit timbangan digital, satu (1) bal plastik klip kosong, satu (1) kaca pirex, dua (2) sekop terbuat dari pipet plastik, lima (5) pipet plastik, satu (1) unit handphone merek OPPO serta uang tunai sebesar Rp 409.000.-
"Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang inisial B, berdomisili di Kabupaten Simalungun," Papar AKP Henry
Dalam penanganan kasus ini, Sat Narkoba Polres Simalungun akan melakukan sejumlah rencana tindak lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," Tegas AKP Henry
Tersangka S dan semua barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut
Sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak Sat Res Narkoba Polres Simalungun akan melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas mindik
"Ini bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika pelakunya adalah anggota kepolisian sendiri," Tegas AKP Henry Sirait
"Kami menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif turut memberantas peredaran narkoba dengan memberi informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka," Himbau AKP Henry S Sirait seraya beeharap
Tersangka terancam dijerat pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain proses hukum, tersangka juga akan diproses secara internal kepolisian karena telah mencoreng nama baik institusi (Joe/Bay-Mol)