PEMATANGSIANTAR| Tempo sehari, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar ungkap serta meringkus 3 diduga sindikat pengedar sabu sabu dan ganja dari 3 tempat berbeda di wilayah hukumnya, 2 diantaranya merupakan warga Kabupaten Simalungun, Selasa (11/2/2025)
Pengungkapan pertama, Tim Opsnal meringkus I alias I, 31, warga Jalan Anjangsana, Pasar III Karanganyer, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang mengedarkan sabu sabu di wilayah Jalan Sumber Jaya II, Gang Sukur, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, sekira pukul 15:30 WIB
Aksi tersangka tercium petugas dan langsung diburu yang diawali penyelidikan dan pengintaian
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.Ik. SH melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH mengatakan, target, I alias I berhasil diamankan dari depan sebuah rumah di Gang Sukur
Penggeledahan. "Dari tangan sebelah kanan tersangka ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu berat brutto 0,45 gram," Papar AKP Jonny Pardede, Rabu (12/2/2025) sore
Diinterogasi. Tersangka I alias I mengaku memperoleh sabu sabu dari rekannya YS alias Y, 29, warga Jalan Langsat IV, Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Pengembangan. Tim Opsnal langsung memburu YS dan berhasil diringkus di Hotel Tiara, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar bersama barang bukti satu (1) unit handphone merk OPPO warna hitam serta uang Rp 200.000,-
"Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pwmatangsiantar untuk penyidikan lanjut dan proses hukum," Ujar AKP Jonni H Pardede
PENGUNGKAPAN KEDUA PETUGAS MENYITA SABU DAN GANJA
Selasa (11/2/2025) sekira pukul 22:15 WIB, Tim Opsnal kembali beroperasi menyasar pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya dan berhasil meringkus seorang pria, AS, 21, warga Gang Komet, Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar
Kasat Res Narkoba, AKP Jonny H Pardede SH menjelaskan, tersangka AS ditangkap dari tepi Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar
Dari tersangka AS disita barang bukti berupa satu (1) kotak rokok Surya berisi satu (1) paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,59 gram yang didapat dari tangan kirinya
Kemudian dari saku depan celananya ditemukan satu (1) plastik berisi narkotika jenis ganja berat brutto 2,56 gram. Dari tangan kananya disita satu (1) unit Handphone merk Infinix. Turut diamasatu (1) unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.
"Diinterogasi tersangka AS mengaku, barang bukti yang diamankan tersebut miliknya. Saat ini AS dan semua barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian akan diproses sesesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandas Kasat Res Narkoba AKP Jonny H Pardede (Jun/Bay-Mol)