Terdakwa Menyesal Ikut-ikutan Lempari Petugas Saat Akan Membekuk Pelaku Narkotika

Sebarkan:



Korban pelemparan Bripda Alex Sandre (kanan) saat didengarkan keterangannya di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Ahmad Mahadi Harahap (24), terdakwa penganiayaan yang ikut-ikutan melempari Bripda Alex Sandre Harianja, salah seorang anggota kepolisian dari Polsek Medan Kota akhirnya berulang kali meminta maaf dan menyesali perbuatannya pada persidangan secara video call di PN Medan.


"Saya minta maaf ya pak? Saya tahu Saya salah. Saya sangat menyesal. Sedikit pun tidak ada niat melukai," ucapnya beberapa saat setelah korban memberikan keterangan, Kamis petang (12/82021).


Sebelumnya korban Alex Sandre Harianja menerangkan, dia dan beberapa rekannya sedang melakukan pengembangan atas informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika.  


"Tim kami sudah melakukan penangkapan pelaku diduga sedang transaksi narkotika di Jalan Menteng VII. Tapi saat dilakukan penangkapan orang itu (pelaku) meronta-ronta. Sehingga masyarakat berkumpul.


Ada warga yang keberatan lalu melakukan pelemparan batu ke kami," katanya menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Saidin Bagariang.


Massa yang melihat penggerebekan saat itu sekitar 30 orang dan beberapa di antaranya ikut melempari petugas polisi dengan batu, termasuk terdakwa Ahmad. Akibatnya, kepala korban robek dan mengalami pendarahan.


"Terdakwa ini juga ikut-ikutan agar kami melepas pelakunya. Tim kemudian mengamankan lalu menginterogasi terdakwa dan dia mengakui ikut melempari petugas," katanya.


Saidin Bagariang pun melanjutkan persidangan  pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.


Pengembangan


JPU dari Kejari Medan Nur Ainun Siregar dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (23/4/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB, saksi bersama rekannya Bripka Rinto Aruan dan Brigadir Roni OF Barus sedang melakukan pengembangan. 


Pelakunya seorang laki-laki memang sempat mereka bekuk dan meronta-ronta sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Tak lama beberapa warga mulai melakukan pelemparan batu ke arah mereka.


Terdakwa yang keluar dari Gang Ikhlas melintas di Gang Pinang berhenti, lalu menanyakan kepada masyarakat apa yang terjadi. 


Namun warga Menteng VII Gang Ikhlas, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan itu malah ikut melempari para petugas dengan batu dan mengenai kepala korban Bripda Alex Sandre.

 

Ahmad Mahadi Harahap dijerat dengan dakwaan pertama , pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Kedua, atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana atau ketiga, Pasal 212 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini