Dokumen foto penangkapan pelaku pembacokan Alpa Patria Lubis dan kedua korban beberapa saat akan dimasukkan ke ambulans. (MOL/HumasPoldasu)
MEDAN | Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Polres Serdangbedagai (Sergai), Sabtu malam (24/5/2025) dan Minggu dini hari (25/5/2025) di dua lokasi berbeda berhasil mengamankan kedua pelaku pembacokan 2 personel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.
Kedua korban yakni jaksa atas nama Jhon Wesli Sinaga, 43, dan stafnya, Acensio Silvanof, 25.
Penangkapan kedua pelaku tersebut dibenarkan Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Minggu (25/5/2025).
Sebagaimana dilansir Kompas.com, kedua pelaku masing-masing Alpa Patria Lubis, ditangkap pada Sabtu malamnya sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pancing, Kota Medan.
“Pelaku lainnya, Surya Darma, ditangkap pukul Minggu dini hari pukul 04.30 WIB di Kota Binjai," ujar Sumaryono.
Serangan tersebut terjadi saat keduanya berada di ladang sawit di Desa Perbaungan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai, sehari sebelumnya.
Sumaryono menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan tindak kekerasan.
Mengenai motif penyerangan, Sumaryono menyatakan bahwa timnya masih melakukan penyelidikan. "Iya (masih diselidiki)," ujarnya.
Sakit Hati
Secara rerpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut mengatakan, pelaku penganiayaan terjadap jaksa dam stafmya tersebut merupakan residivis atau sebelumnya telah dihukum karena kejahatan pidana.
“Diduga sakit hati dalam penanganan perkara karena dituntut masuk penjara dan tidak terima sehingga merencanakan menganiaya korban.
Informasi terbaru, korban Jhon Wesli Sinaga masih menjalani perawatan intensif karena menderita putus tulang.
Sementara demikian yang kita dapatkan informasi. Apabila ada perkembangan atau didapatkan fakta hukum lainnya maka akan disampaikan,” pungkasnya lewat pesan teks WhatsApp (WA). (ROBERTS)