Mahmud, mantan GM PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom Indonesia akhirnya divonis 16 bulan. (MOL/Ist)
MEDAN | Mahmud, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD), anak perusahaan PT Telkom Indonesia divonis 16 bulan (1,5 tahun) penjara, Selasa (21/1/2025) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Majelis hakim diketuai Jon Sarman Saragih dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500, terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Gedung Balai Merah Putih di Pematangsiantar tahun 2016–2017.
Pria berusia 62 tahun itu juga dipidana denda sebesar Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.
Mahmud memang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dan telah dikembalikan terdakwa yang dimasukkan ke dalam rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Pematangsiantar.
Dengan demikian UP sebesar Rp1.221.220.500 tersebut dirampas untuk negara dan terdakwa tidak perlu menjalani pidana tambahan.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.
Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.
Sementara Mahmud pada persidangan lalu dituntut pidana yang sama, 1 tahun dan 6 bulan penjara. Denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan serta membayar UP sebanyak Rp1.221.220.500 dan telah dikembalikan terdakwa seluruhnya.
PT Telkom
Dalam dakwaan diuraikan, tahun 2016 lalu PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berencana melakukan pengembangan pelayanan di atas lahan milik PT Telkom Jalan WR Supratman, Pematangsiantar.
Sebagai anak perusahaan bergerak di bidang ritel, PT GSD Area I Operation Medan dipercayakan untuk menindaklanjutinya.
Namun dalam pelaksanaannya belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Pengadaan IMB dan Amdal pembangunan gedung Telkom tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2016.
“Tidak dibuat Daftar Rencana Pengadaan (DRP) Belanja Modal/Capex dengan memuat nomor akun, nama kegiatan, spesifikasi teknik, satuan, jumlah, waktu kebutuhan dan jumlah anggaran.
Bahwa dalam pengadaan ini tidak diketahui siapa yang menjadi pemberi tugas, pelaksana pengadaan dan panitia pengadaan,” kata JPU. (ROBERTS)