![]() |
| Ilustrasi/net |
PADANGSIDIMPUAN | Tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemko Padangsidimpuan, almarhum Muhammad Lutfi Siregar, diduga dipalsukan demi memuluskan syarat pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun metro-onlone.co dari berbagai sumber, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer masuk PPPK, diantaranya, Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Validasi NIK di Aplikasi Dapodik, Validasi Ijazah, Memenuhi Kriteria Pelamar.
Dalam hal persyaratan tersebut Guru Non-ASN di Instansi Daerah Ada dua kategori dalam kriteria ini.
pertama, Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri.
Kedua, Guru non-ASN yang telah aktif di Dapodik di sekolah negeri di instansi yang sama selama minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
Terkait hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun metro-onlone.co di lapangan dan isu yang berkembang, ada oknum non ASN atau guru honorer berinisial H yang bertugas di SD Negeri 200302 Kota Padangsidimpuan, diduga telah melakukan manipulasi data masa kerja sebagai tenaga honorer untuk persyaratan pendaftaran PPPK.
Sementara, keterangan yang dihimpun metro-online co, Senin (20/1/2025) langsung dari pihak sekolah SD Negeri 200302 Kota Padangsidimpuan menyebutkan, Oknum Guru Honorer berinisial H tersebut benar bekerja sebagai tenaga honorer dengan masa kerja atau bertugas baru satu tahun, terhitung masuk dari tahun 2024 dan merupakan pindahan dari Tapanuli Selatan.
Tidak itu saja, informasi yang beredar oknum guru honorer tersebut merupakan istri dari salahsatu oknum Kabag yang bertugas dilingkungan pemko Padangsidimpuan.
Mirisnya lagi, oknum kabag tersebut diduga terlibat dalam melakukan manipulasi data istrinya agar bisa lolos persyaratan berkas pendaftaran PPPK, dengan cara merubah masa kerja dari tahun 2024 menjadi tahun 2022.
Demi memuluskan Impian sang istri menjadi pegawai PPPK, diduga oknum Kabag yang bertugas di Sekretariat Pemko Padangsidimpuan tersebut mengubah SK honor mengajar milik istrinya dengan melakukan manipulasi data.
Ironisnya lagi, oknum Kabag tersebut diduga memalsukan tanda tangan mendiang kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan Lutfi Siregar, adapun pemalsuan tersebut dengan mengeluarkan SK agar istri Oknum Kabag dinyatakan sudah menjadi honorer sejak 2022.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan mengatakan, dugaan adanya praktik pemalsuan tanda tangan tersebut pihak belum mendapatkan laporan ataupun informasi.
"Belum ada laporan terkait hal ini" sebut Hariri lewat pesan WhatsApp-nya kepada metro-online.co, Senin, (20/1/2025).
Dugaan praktik pemalsuan tanda tangan itu bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan maksud untuk digunakan seolah-olah surat tersebut benar, dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa proses seleksi ASN, termasuk PPPK, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik curang.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa setiap dokumen persyaratan administrasi harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (Syahrul/ST).

