Polres Tanah Karo Rehabilitasi 4 Orang Positif Narkoba

Sebarkan:

5 Orang Jaringan Sabu Tanah Karo dan 1 Orang Pengguna Ekstasi Diringkus


TANAH KARO |
Jajaran Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dari dua tempat berbeda. Petugas berhasil meringkus 6 orang pria masing-masing ASS (31) dan APP (36) keduanya warga Desa Sari Munthe, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo. RT (43) warga Kelurahan Gundaling I, S (25) warga Desa Rumah Berastagi, SCS (42) Desa Rumah Berastagi dan MJG alias Tenang (47), warga Belakang Mesjid Raya, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

ASS dan APP diringkus di depan rumah ASS saat Keduanya sedang di dalam mobil di Desa Sari Munthe, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Selasa (21/01/2025) sekira pukul 02.00 Wib.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dari pengakuan kedua tersangka. Dari salah satu penginapan yang ada di Desa Tongging, Kecamatan Mereka, Kabupaten Karo, Rabu (22/01/2025) sekira pukul 01.30 Wib, petugas berhasil meringkus Tiga tersangka lainnya masing-masing, IRT, S dan SCS. Bahkan satu pria berinisial MJG alias Tenang juga diringkus karena kedapatan mengantongi sebutir ekstasi. Bersama barang bukti, ke 6 tersangka diboyong ke Mapolres Tanah Karo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MH, MM, M.Tr. Opsla, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan tindakan dua pria warga Desa Sari Munte tersebut yang sering menjualkan narkotika.

"Kita ada menerima informasi dari masyarakat, jika di Desa Sari Munthe ada peredaran narkotika jenis sabu. Mendapatkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan SH langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga tadi", ujar AKBP Eko Yulianto.

"Selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengendintifkasi pelaku, dan langsung meringkusnya saat berada di depan rumah salah seorang tersangka saat berada di dalam mobil," kata AKBP Eko Yulianto.

Kemudian, kata Kapolres Tanah Karo lagi, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui kalau sabu yang mereka miliki diperoleh dari seseorang di kawasan Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Tanah Karo langsung turun ke Desa Tongging, Kecamatan Merek. Dilokasi itu petugas berhasil meringkus Tiga orang pria masing-masing berinisial IRT, S dan SCS dari salah satu penginapan. Namun petugas tidak ada menemukan barang bukti narkotika. Tetapi saat petugas memeriksa ponsel mereka, ternyata ketiganya memang ada melakukan transaksi narkotika kepada kedua tersangka yang duluan ditangkap," jelas AKBP Eko Yulianto.

Dikatakan AKBP Eko Yulianto, saat penggerebekan itu, pihak juga berhasil meringkus Empat orang yang berada dilokasi bersama tersangka, masing-masing-masing BSS (37), ABS (36), RGP (30) dan SS (44). Namun karena tidak ada kaitannya dengan para tersangka, keempatnya langsung dilakukan pemeriksaan tes urine.

Karena urine mereka positif menggunakan narkotika, petugas langsung menyerahkan mereka ke BNN Kabupaten Karo guna menjalani rehabilitasi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan kelima tersangka narkotika jenis sabu itu dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 dan tersangka kepemilikan ekstasi dikenakan ayat 1, sesuai Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kita juga mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya, dan tetap menjaga identitas pelapor, serta kita tetap mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus membantu memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Karo ini, agar kita bisa bebas dari bahaya laten narkoba" tegas Kapolres Tanah Karo mengakhiri. (Roy)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini