DELISERDANG | Polresta Deli Serdang merespon kasus tentang personilnya yang telah dilaporkan oleh masyarakat di Polres Sergai dalam perkara penipuan dan mangkir dari tugas.Polresta Deli Serdang
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.IK didampingi oleh Kasih Propam AKP Hendri Ginting, SH,MH mengatakan bahwa Personil Aipda MHB sampai saat ini sudah berulang kali melakukan pelanggaran disiplin terkait ketidak kehadirannya dalam pelaksanaan dinas sebagai anggota Kepolisian.
"Aipda MHB (43) ini sudah tidak masuk dinas selama 12 hari berturut turut dari tanggal 12 September hingga 26 September 2024, dan telah dilakukan sidang disiplin hingga mendapat putusan dari sidang disiplin tersebut dengan hukuman penundaan gaji berkala selama 1 tahun," ujar Kasi Propam. Rabu, 22/1/2025.
AKP Hendri menambahkan, Aipda MHB (43) kembali mengulangi perbuatan pelanggaran yaitu tidak masuk dinas selama 75 hari kerja dari tanggal 27 September 2024 hingga tanggal 23 Desember 2024, sehingga Sie Propam Polresta Deli Serdang akan melakukan tindak lanjut pemanggilan kepada Aipda MHB guna dilakukan pemeriksaan terkait pelanggaran yang dilakukannya.
" Propam Polresta telah melakukan upaya pencarian terhadap Aipda MHB di tempat tinggalnya di Dusun II, Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai" jelas AKP Hendri.
Sebelumnya diinformasikan, Aipda Muhamad Hamdani Barus (43) bertugas di Polsek Galang Polresta Deli Serdang diadukan Supianto ( 51) pegawai BUMN warga Dusun II, Desa Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai dengan STTLP/23/I/ 2025/SPKT/ Polres Serdang Bedagai/ Polda Sumatera Utara pada 18 Januari 2025.
MHB di laporkan karena melakukan penipuan pada korban hingga mengalami kerugian Rp 58.000.000,- . (GN)