Empat Kali Mangkir, Kejari Medan Segera Tetapkan 2 Tersangka Korupsi di BRI Kutalimbaru DPO

Sebarkan:


Foto ilustrasi. (MOL/Ist)




MEDAN | Penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan diinformasikan segera menetapkan dua tersangka lainnya dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda, masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza ketika, Sabtu (11/1/2025), menyusul keduanya mangkir sebanyak 4 kali untuk diperiksa sebagai tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,28 miliar. 

Kedua tersangka yakni DS, selaku mantan Mantri (Account Officer) BRI Kutalimbaru dan HM, sebagai narahubung nasabah bank plat merah tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat panggilan keempat dan mengumumkan surat panggilan tersangka itu melalui media cetak agar kedua tersangka dapat hadir pada Jumat kemarin (10/1/2025) dan kembali mangkir,” ungkap Rizza.

“Perkara dugaan korupsi beraroma kredit fiktif di Bank BRI Unit Kutalimbaru berlangsung tahun 2021 sampai Mei 2024. Total sudah 7 orang ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya telah dilakukan penahanan,” jelasnya.

Kelima tersangka dimaksud yakni EH, selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023 sampai 13 Mei 2024 dan MJ, juga selaku mantan Kepala Unit. Tersangka JAS, selaku mantan customer service, RS dan R alias T, masing-masing narahubung nasabah.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001  perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini