Dua Saksi Diperiksa Guna Pembuktian Dugaan Penyelewengan Kredit Bank Plat Merah

Sebarkan:

 

Kantor Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Selasa,(14/1/2025).
SERDANGBEDAGAI | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan telah menggelar sidang perdana terkait dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah, yang terjadi pada tahun 2015, pekan lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai, Hasan Afif Muhammad ke metro-online.co, Selasa  (14/1/2025), menjelaskan bahwa penyelidikan atas perkara ini masih terus berlanjut. Ia juga mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Tim Penyidik Kejari Serdangbedagai sampai saat ini masih bekerja dan mendalami perkara tersebut, proses penanganan perkara belum berhenti,” ujarnya.

Hasan Afif juga mengungkapkan bahwa pada Senin (13/1/2025), tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai melakukan pengembangan dengan memeriksa dua orang saksi yang berasal dari kalangan perbankan. Keduanya berinisial TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer), sudah diperiksa guna menguatkan pembuktian dalam perkara ini.

“Ada dua saksi yang kita periksa kemarin, yaitu TZI dan FAT. Pemeriksaan ini adalah bagian dari pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian hukum terkait dugaan penyelewengan fasilitas kredit pada bank plat merah tersebut.

“Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara ini akan segera kami sampaikan ke kawan-kawan awak media,” ungkapnya.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Proses hukum tengah berjalan, fakta-fakta yang terjadi pada kasus korupsi ini memang benar dan dibuktikan pada persidangan," tutupnya.(HR/HR).







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini