SIMALUNGUN| Tim Opsnal Gabungan Sat Res Narkoba Polres Simalungun ungkap dan tangkap 2 jaringan pengedar sabu sabu, dari sekitaran SPBU, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Pada pengungkapan ini, turut diamankan seorang pelajar putri masih bawah umur, Jumat (24/1/2025) sekira pukul 12:00 WIB
Kasat Res Narkoba, AKP Henry Salamat Sirait S.IP. SH. MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari kecurigaan warga melihat aktivitas di dalam satu unit mobil Toyota Calya warna silver nopol BK 1077 ABL, di samping SPBU, diduga transaksi narkotika
"Kecurigaan ini diinformasikan warga kepada personil yang kemudian langsung ditindak lanjut dengan penyelidikan dan pengintaian," Sebut Kasat Res Narkoba, AKP Henry Sirait, Selasa (28/1/2025) siang
Saat pengintaian senyap, terpantau mobil target kembali terlihat di lokasi. Tim kecil mengirim sinyal ke Tim Gabungan untuk segera merapat ke titik target
Tim Gabungan dipimpin Kanit I, Ipda Sugeng Suratman SH dan Kanit II, Ipda Froom Pimpa Siahaan SH langsung menyusun siasat pengepungan untuk menggerebek
Dalam satu komando, personil Tim I dan Tim II, serentak menyergap. Terduga pelaku di dalam mobil, Dewi Sartika Arlia alias Dewi, 39, dan Roni Agape Sitanggang alias Roni, 38, tidak berkutik diamankan
"Saat digeledah, Tim menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," Papar Henry Sirait
Diinterogasi, Dewi Sartika Arlia mengaku ada menitip sejumlah sabu kepada tersangka ketiga, LF, 16, seorang pelajar putri, domisili di Kabupaten Simalungun.
Mendengar ini, Tim bergerak cepat ke lokasi kedua dan berhasil mengamankan tersangka LF, berikut barang bukti yang disebut Dewi
Kasat Res Narkoba, AKP Henry Sirait memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berupa empat (4) paket sabu dalam berbagai ukuran total berat bruto 25,38 gram
Satu (1) unit timbangan digital, tiga (3) unit ponsel berbagai merk, uang tunai Rp 500.000,-diduga hasil penjualan, satu (1) unit mobil Toyota Calya dan satu (1) unit sepeda motor Honda Beat serta berbagai barang pendukung lainnya
"Diinterogasi lanjutan terungkap jaringan ini memperoleh pasokan narkoba dari seseorang inisial "A" yang beroperasi di kawasan Martubung, Kota Medan," Ungkap Kasat
Kasat Narkoba AKP Henry S Sirait dan semua unit jajarannya berkomitmen akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atasnya.
"Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut," Sebut Kasat
Rencana tindak lanjut dari pengungkapan kasus ini meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan diatasnya, kemudian gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, hingga proses pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," Imbau Kasat
Ketiga tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara
Khusus untuk tersangka ketiga, LF, yang masih di bawah umur, akan diterapkan ketentuan khusus sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam mengungkap kasus narkoba dan menangkap para pelakunya.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan narkoba demi keamanan dan ketertiban (Joe/Bay-Mol)