πππππππππππππππ| Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik diwakili Wakapolres, AKBP Ahmad Wahyudi SH, pimpin Konferensi Press (Konpress) kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian, di Lantai II Press Room Polres Pematangsiantar, Senin malam (16/12/2024) sekira pukul 19:30 WIB
Wakapolres Pematangsiantar didampingi Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH, KBO Sat Reskrim Iptu Apri Damanik SH dan personil Sat Reskrim, memaparkan kronologi kematian Nur Hadi Irawan, 23, warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan SianΘar Utara, Kota Pematangsiantar, yang terjadi Minggu dinihari (15/12/2024) sekira pukul 03:00 WIB, di Jalan Rindung Tanjung Pinggir
Berawal, Sabtu, (14/12/2024) sekira pukul 22:00 WIB, korban Nur Hadi Irawan berkomunikasi dengan seorang wanita AS, 18, saksi, lewat aplikasi Dating & Meet Friends OMI. Keduanya sepakat jalan jalan keliling Kota Pematangsiantar mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax
Memasuki tengah malam, sekira pukul 23:00 WIB, AS mengajak korban Nur Hadi Irawan pulang, ajakan pulang disetujui. Namun faktanya Nur Hadi Irawan justru mengarahkan sepeda motor ke satu hotel di Jalan Rindung Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
"Nur Hadi Irawan memaksa AS masuk ke hotel namun ditolak. Penolakan ini memicu pertengkaran antara keduanya (korban dan saksi, AS red)," Jelas Wakapolres
Saat terjadi pertengkaran, tersangka GCP alias G, 23, penduduk Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sedang berada tidak jauh dari Nur Hadi Irawan dan AS bahkan mendengar pertengkaran tersebut lalu mendekati. Ternyata pelaku GCP saling kenal dengan AS, yang kemudian terjadi pertengkaran antara Nur Hadi Irawan dan GCP
Diantara dialog pertengkaran, korban Nur Hadi Irawan bernada sinis melontarkan kata kepada GCP, "Bukan Urusanmu"
Akibat dipicu emosi, antara tersangka GCP dan Nur Hadi Irawan terjadi adu fisik. Pelaku GCP memiting leher korban dengan tangan kiri hingga tidak sadarkan diri dan mengeluarkan buih dan darah dari mulut
Melihat korban Nur Hadi Irawan terkulai tak berdaya, pelaku GCP membopong korban ke arah perladangan jahe tidak jauh dari TKP perkelahian. Korban diletakan
Selanjutnya tersangka GCP dan AS meninggalkan TKP menggunakan sepeda motor Nmax warna abu abu milik korban. Pelaku GCP juga membuang hp, topi dan plat nomor polisi sepeda motor ke sungai dekat TKP
Minggu, (15/12/2024) sekira pukul 08:30 WIB saat berada di Perumahan Bersatu Maju pelaku berpapasan dengan empat orang yang bertanya soal kepemilikan sepeda motor Nmax yang dikendarai pelaku
"Pelaku beralibi sepeda motor tersebut dipinjam dari temannya, Rizky. Tidak percaya begitu saja, sepeda motor dibawa paksa ke Polsek Siantar Utara yang kemudian diserahkan kepada keluarga korban
"Saat itu belum diketahui telah terjadi penganiayaan yang dilakukan pelaku kepada korban," Sebut Wakapolres
Sekira pukul 14:00 WIB pelaku GCP, berjalan kaki mengecek kembali posisi korban. Pelaku melihat posisi korban masih sama dengan posisi semula
Diduga merasa bersalah dan dihantui ketakutan, pelaku menceritakan perbuatannya kepada orangtuanya
Dari sini pihak keluarga pelaku menelpon salah satu personil Polres Pematangsiantar untuk mohon petunjuk dan saran atas peristiwa ini
"Atas penggalangan yang dilakukan personil Polres Pematangsiantar, pelaku menyerahkan diri dan melaporkan kejadian atas tindakannya kepada pihak Kepolisian," Ungkap AKBP Ahmad Wahyudi
Mendapat pengakuan pelaku dan keterangan dari orangtuanya, dipimpin Kanit Identifikasi Iptu Mianto, Tim dari Sat Reskrim, Sat Intel dan SPKT Polsek Siantar Martoba melakukan pengecekan ke TKP yang disebut pelaku, memang benar ada tergeletak sesosok mayat pria di semak-semak pinggiran kebun/ladang milik masyarakat
Lalu Tim Inafis Polres Pematangsiantar beserta anggota Piket Fungsi Sat Reskrim melakukan olah TKP di ladang tersebut lalu jasad korban dievakuasi ke Instalasi Jenazah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar guna di lakukan tindakan pemulasaraan untuk tindakan kepolisian lebih lanjut. Terkait motif pelaku masih di dalami Sat Reskrim Polres Pematangsiantar
"Tersangka terancam dijerat pelanggaran Pasal 351 (3) KUHPidana.Dengan Ancaman Hukuman 7 tahun penjara (π½π’π/π©ππ-π΄ππ)