Kantor Kejaksaan Negeri Sergai, Selasa,(17/12/2024). |
Pernyataan itu disampaikan Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad SH MH ke metro-online.co Selasa,(17/12/2024) di ruang kerjanya sekitar pukul 14.00.
Ia menjelaskan Kejari Sergai sudah melakukan serangkaian penyidikan tersebut dan hasil gelar perkara, sehingga SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan fasilitas kredit di salah satu Bank Pemerintah.
"Penahanan terhadap Sm dilakukan selama 20 hari sejak Senin, 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 dan langsung dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebingtinggi bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Pidsus Kejari Sergai terhadap seorang kreditur (nasabah) SM diduga memanipulasi laporan keuangan usahanya, melakukan mark-up nilai agunan, dan mengajukan agunan yang ternyata masih terikat kredit di Bank lain.
Lanjutnya, untuk melengkapi penetapan tersangka itu dari tim Pidsus Kejari Sergai terus melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan penetepan SM sebagai tersangka.
Sudah 12 (dua belas) orang dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015,( Sebut Afif), delapan orang saksi-saksi dari pihak bank yaitu GH, RK, AH, WB, TM, ZR, AZ, dan RP.
Kemudian satu orang dari keluarga tersangka yaitu saksi M, satu orang pemilik sertifikat agunan yaitu saksi SE, satu orang dari seksi penetapan hak dan pendaftaran dari kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sergai yaitu saksi TR, serta 1 (satu) orang dari dinas perizinan Kabupaten Sergai yaitu saksi RF.
"Selain itu pemeriksaan saksi-saksi lanjutan akan dilakukan pada pekan ini oleh tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejari Sergai dan dapat dimungkinkan akan ada saksi-saksi tambahan sesuai dengan pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik," tambahnya.
Jadi sistem operasional presedur (sop) penetepan SM sebagai tersangka di dalam kasus tindak pidana korupsi di Bank berplat merah yang dilakukan tim Pidsus Kejari Sergai sudah tepat, tinggal dipantau aja proses peradilannya di Pengadilan Tipikor.
"Dilihat aja nanti proses peradilan di Pengadilan Tipikor, Kejari Sergai akan memberi bukti-bukti yang kuat bahwa SM memang tepat ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya.(HR/HR).