𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Menyusul penangkapan pelaku cabul anak dibawah umur, LNS alias Leo, 41, penduduk Dusun VIII Bendungan, Desa Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, (3/12/2024) sekira pukul 17:20 WIB, serta WG, 21, penduduk Desa Perasmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Senin (9/12/2024) sekira pukul 14:15 WIB, Tim Opsnal Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Sumalungun kembali tangkap pelaku cabul dari wilayah Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (17/12/2024) sekira pukul 18:20 WIB
Dipimpin Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Richardo BF Pasaribu SH. MM, Tim Opsnal mengamankan, Iwan Nainggolan, 40, dari rumahnya di Simpang Tusam, Dusun III Sorba, Desa Tonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kasie Humas Polres Simalungun AKP Verry J Purba SH, dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024) mengungkapkan tersangka Iwan Nainggolan ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap korban berinisial TZS, 14, warga yang sama
"Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh ibu korban inisial Er. Laporan tercatat dengan nomor, LP/B/208/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT tertanggal 23 Juli 2024," jelas AKP Verry Purba.
Kronologi penangkapan diawali dengan terbitnya surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/260/XII/2024/Reskrim pada tanggal 17 Desember 2024. Tim Opsnal Unit IV PPA langsung melakukan penangkapan didampingi perangkat desa (gamot) Tombur Butarbutar
"Tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 18:20 WIB saat melintas di kawasan Simpang Tusam Huta Sorba Desa Tonduhan. Setelah penangkapan, tersangka telah menandatangani surat penangkapan dan menerima tembusan surat perintah penangkapan sesuai prosedur," ungkap AKP Verry.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Penyidik akan melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap detail peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain," Tambah AKP Verry.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam mengungkap dan menindak tegas kasus-kasus kejahatan terhadap anak. Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kejahatan terhadap anak yang terjadi di lingkungan sekitar. Keamanan dan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama," Tutup AKP Verry Purba (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)