𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Simanullang SH, menepis tegas tudingan yang menyebut Unit Perlindungan Perempuan & Anak (U-PPA) Satuan Reskrim yang dipimpinnya lamban menangani kasus pencabulan anak dibawah umur, B br S, 16, siswi SMP, warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Menurut Kasat Reskrim, penanganan kasus ini masih dilakukan dan pihaknya tengah memburu diduga pelaku, LNS alias Leo, 41, penduduk yang sama dengan korban
"Kami tegaskan, penanganan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur. Surat Perintah Penangkapan (SP-Kap, red) terhadap tersangka sudah diterbitkan. Tim kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku," Tegas AKP Herison Simanullang, Senin (2/12/2024) malam
AKP Herison menggarisbawahi, pihaknya tetap memprioritaskan penyelesaian kasus kejahatan seksual terhadap anak ini. "Kami meminta pengertian semua pihak. Tim akan terus bekerja maksimal untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," Pungkasnya
Bantahan ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menangani setiap kasus kejahatan, khususnya yang melibatkan anak-anak dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan prosedur hukum yang berlaku (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝑴𝒐𝒍)