Pj Bupati Taput Maladministrasi, OPD-OPD Layangkan Mosi Tidak Percaya

Sebarkan:

Teks foto : Pj Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing melantik David P Sipahutar sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Taput, meski sebelumnya telah dinyatakan melakukan tindakan maladministrasi.

TAPUT | Kasus maladministrasi yang melibatkan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput), Dimposma Sihombing memicu mosi tidak percaya yang dilayangkan para pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) setempat, mencerminkan adanya ketegangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Taput. Tindakan ini biasanya mencerminkan ketidakpuasan terhadap kepemimpinan yang dianggap tidak transparan, tidak adil, atau tidak kompeten dalam menjalankan tugas-tugasnya.


"Maladministrasi adalah tindakan atau kelalaian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip administrasi yang baik, seperti penyalahgunaan kekuasaan, pengabaian tanggungjawab, atau kegagalan menjalankan tugas sesuai peraturan," kata Direktur Mata Pelayanan Publik Sumatera Utara, Abyadi Siregar saat dimintai pendapat, Minggu (17/11). 


Dalam konteks ini, maladministrasi bisa berkaitan dengan: Pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur: Penyalahgunaan anggaran atau sumber daya: serta Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.


Mosi tidak percaya dari OPD-OPD di jajaran Pemkab Taput ini, lanjut Abyadi, menunjukkan adanya keretakan hubungan antara pemimpin dan bawahannya. 


"Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat mempengaruhi efektivitas layanan publik, stabilitas pemerintahan daerah, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar mantan kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut tersebut. 


Menurutnya ada langkah yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Pertama pemeriksaan Internal yang meliputi audit independen terhadap tindakan Pj bupati yang dituduh maladministrasi. Kedua, mediasi dengan melakukan dialog antara pimpinan OPD dan Pj bupati untuk mencari solusi damai. Ketiga, intervensi pemerintah pusat. Jika situasi terus memburuk, pemerintah provinsi atau pusat bisa mengambil alih untuk menstabilkan kondisi.


Dimposma Sihombing sejak dilantik April 2024 lalu sebagai Pj Bupati Taput, diketahui  saat ini menghadapi mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh sekitar 50 pimpinan OPD Pemkab Taput. Mereka menilai terdapat sejumlah tindakan maladministrasi yang dilakukan Dimposma, termasuk penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan terhadap prosedur administratif, dan dugaan ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Beberapa alasan utama yang diangkat dalam mosi tersebut antara lain penyalahgunaan wewenang. Pj Bupati disebut menerbitkan surat keputusan pembebasan sementara jabatan Sekda tanpa melalui prosedur operasional standar (SOP) yang benar. Tidak mematuhi PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022  Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 


Kemudian aspek ketidaknetralan dalam Pilkada. Pj bupati diduga memberikan arahan kepada ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati sebagai syarat untuk mendapatkan jabatan tertentu, yang melanggar prinsip netralitas ASN. Ketiga, instruksi yang tidak sesuai prosedur: Dimposma disebut menginstruksikan pelaksanaan uji kompetensi pejabat (JPT Pratama) tanpa memperhatikan kondisi anggaran yang terbatas dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.


Surat mosi tidak percaya ini telah disampaikan kepada sejumlah pihak termasuk Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, dengan permintaan agar Pj Bupati Taput segera dievaluasi dan diganti.


"Kasus ini menunjukkan ketegangan serius dalam pemerintahan di Taput, terutama menjelang Pilkada serentak 2024. 

Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil evaluasi dari pemerintah pusat/Menteri Dalam Negeri," imbuh Abyadi Siregar. 


Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah merekomendasikan bahwa Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing telah melanggar aturan administrasi pemerintahan (maladminsitrasi). Ombudsman Sumut telah menerbitkan dan menyerahkan LAHP yang memuat tindakan korektif kepada Pj bupati Taput di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jumat, 8 November 2024. 


"Kita meminta menteri Dalam Negeri segera melakukan evaluasi kepada Pj bupati Taput yang telah melanggar aturan dan diduga tidak netral dalam Pilkada Taput. Hal ini juga berlaku terhadap Pj-Pj kepala daerah lainnya di Sumut yang melakukan cawe-cawe di Pilkada serentak ini, sebaiknya diganti atau dicopot dari jabatannya," tegas Abyadi Siregar. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini