Tim PH paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput tahun 2024 nomor urut 1 beberapa saat setelah membuat laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut. (MOL/ROBS)
MEDAN | Bukan ‘gertak sambal’. Tim penasihat hukum (PH) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) periode 2024-2029 nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat akhirnya melaporkan Kapolres AKBP Ernis Sitinjak ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut).
“Selain Kapolres, kami selaku tim PH paslon nomor urut 1 juga turut melaporkan Kasat Reskrim, Kaur Bin Ops (KBO), Kanit dan penyidiknya,” kata ketua tim PH pelapor, Dwi Ngai Sinaga di depan Gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, terlapor Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dan kawan-kawan (dkk) patut diduga ketidak netral dalam menangani kasus bentrokan antar-pendukung paslon yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Taput, Kamis (30/10/2024) lalu.
“Laporan kami ke Propam Polda Sumut harus menjadi atensi dan Kapolda Sumut harus segera bertindak agar Pilkada di Taput dapat berjalan dengan damai,” katanya.
Para terlapor dinilai lebih condong berpihak pada salah satu paslon, sehingga bentrokan yang terjadi tidak dapat dicegah dengan pendekatan preventif.
"Polres Taput pada Pilkada 2024 ini kami nilai tidak netral. Kami minta agar Kapolres Taput dkk dicopot," tegas Dwi Ngai.
Dwi yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan menilai juga menilai tindakan Polres Taput dalam penanganan kasus bentrokan juga penuh kejanggalan, seperti penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan seperti penetapan tersangka yang tidak berada di lokasi kejadian (TKP).
“Bahkan, ada perempuan ditetapkan tersangka tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pasal yang diterapkan dalam kasus ini juga dinilai tidak sesuai, dengan pasal pencurian di atas dan pasal penganiayaan di bawah,” urainya.
Sebelum bentrokan terjadi, sambungnya, ada provokasi berupa kata-kata kasar dilontarkan oleh pendukung paslon nomor urut 2, yang memicu emosi pendukung paslon nomor urut 1. Bentrokan terjadi ketika iring-iringan mobil paslon nomor urut 1 dipepet oleh pendukung paslon nomor urut 2.
Sebagai tindak lanjut, Dwi Ngai berharap agar Kapolda Sumut segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mencopot Kapolres Taput beserta jajarannya yang dianggap tidak netral dalam Pilkada Taput 2024.
"Harapan kami, Polres Taput dapat menjalankan tugas dengan adil dan profesional. Kami minta melalui Polda Sumut agar pihak yang tidak netral dicopot," jelasnya.
Saling Lapor
Kasus dimaksud kedua kubu saling melapor ke Polres Taput. Namun laporan pihaknya terkesan lamban ditindak lanjuti.
"Di sini kami juga ada membawa ayam jantan. Artinya. Ini ayam punya kami. Makanya berani kami tangkap. Kalau punya orang lain mana berani kami tangkap. Begitu juga kami sampaikan kepada Polres Taput agar jangan sampai salah tangkap," tegas Dwi Ngai Sinaga.
Transparan
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mempercayakan laporan tersebut ditangani secara transparan.
“Terkait laporan ke Propam kita percayakan saja, namun kita pastikan bahwa penyelidikan dan penyidikan yang saat ini ditangani Polres Taput sudah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Walpon ketika dihubungi via ponsel dari Medan, malam tadi.
Pihaknya juga mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
“Kita mengapresiasi tindakan kuasa hukum dari paslon nomor urut 1, karena telah melakukan tindakan atau langkah sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya. (ROBS)