Mahmud, mantan GM PT GSD Area I Operation Medan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Mahmud, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) Area I Operation Medan periode 2016-2017, Selasa (26/11/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menjalani sidang lanjutan pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa korupsi.
“Merasa bersalah Yang Mulia,” katanya menjawab pertanyaan pamungkas dari hakim ketua Jon Sarman Saragih, terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Pembangunan Gedung Kantor Wilayah Usaha Telekomunikasi (Witel) Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Sementara sebelumnya, hakim anggota M Nazir mempertanyakan adanya pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Namun menurut terdakwa, hal itu tidak diketahuinya karena di tingkat penyidikan dia telah ditahan. Sontak hakim ketua mengkonfrontir hal itu kepada tim JPU.
Salah seorang tim penasihat hukum terdakwa pun menimpali bahwa dirinyalah yang menyerahkan uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara tersebut.
“Kami yakin terdakwa tidak bersalah Yang Mulia. Kami menyarankan agar pihak keluarga terdakwa sebaiknya mengembalikan kerugian keuangan negaranya. Biarlah nanti majelis yang mempertimbangkan,” katanya.
Di bagian lain, Mahmud menerangkan bahwa pengurusan IMB dan Amdal Pembangunan Gedung Kantor (Witel) / Tsel Pematangsiantar diserahkan kepada (almarhum) Maha Darma Saragih selaku Direktur PT Sarli Naa Sipuang.
Jon Sarman Saragih pun melanjutkan persidangan, Kamis mendatang (5/12/2024) untuk pembacaan surat tuntutan.
Dalam dakwaan diuraikan, tahun 2016 lalu PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia (Persero) Tbk berencana melakukan pengembangan pelayanan di atas lahan milik PT Telkom Jalan WR Supratman, Pematangsiantar.
Sebagai anak perusahaan bergerak di bidang ritel, PT GSD Area I Operation Medan dipercayakan untuk menindaklanjutinya.
Namun dalam pelaksanaannya belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengakibatkan keruhuannkeuanhan negara. Pengadaan IMB dan Amdal pembangunan gedung Telkom tidak tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2016.
“Tidak dibuat Daftar Rencana Pengadaan (DRP) Belanja Modal/Capex dengan memuat nomor akun, nama kegiatan, spesifikasi teknik, satuan, jumlah, waktu kebutuhan dan jumlah anggaran.
Bahwa dalam pengadaan ini tidak diketahui siapa yang menjadi pemberi tugas, pelaksana pengadaan dan panitia pengadaan,” kata JPU. (ROBS)