Terang Terangan Curi Sepeda Motor Didepan Korban, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Pencuri nekat, terang terangan curi sepeda motor didepan korbannya, HS, penduduk Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dari rumahnya, Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 14:00 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno S.Ik. SH melalui Kasat Reskrim, AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH menjelaskan kronologi pencurian dan penangkapan pelaku

Adalah korban pelapor, Parmonangan Purba, Sabtu, 3 Agustus 2024 lalu datang berkunjung menemui Maria Sanna br Silalahi di satu klinik di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, tidak jauh dari rumah pelaku

Korban dan saksi mengobrol diteras klinik. Hingga pukul 22:30 WIB, korban permisi pulang dan menstater sepeda motornya, Honda All New Supra X125 D Spoke 2024, warna hitam nopol BK 4512 WAQ, diikuti saksi untuk menutup gerbang pertama.

"Diluar gerbang pertama koban berhenti lalu turun dari sepeda motor dalam kondisi hidup mesin hendak menutup gerbang kedua," Papar Kasat AKP Made Wira Suhendra

Lanjut Kasat. "Saat menutup gerbang, pelaku datang menghampiri dan menyapa korban. Mendengar sapaan korban menoleh ke pelaku yang berada di belakangnya," Tambahnya

Tanpa basa basi saat korban masih di gerbang pelaku langsung naik ke sepeda motor lalu membawa kabur. Korban terpelongo sementara saksi Maria Sanna br Silalahi berteriak histeris

Atas pencurian ini korban melapor ke Polsek Siantar Martoba - Polres Pematangsiantar. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian Rp.7.500.000,-

Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim langsung bergerak melakukan lidik intai mengendus jejak pelaku

Hingga Kamis, 10 Oktober 2024 sekira pukul 14:00 WIB Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus curanmor ini dan  menangkap pelaku dari rumahnya

"Pelaku sudah diamankan di Komando guna penyidikan dan diproses hukum dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana  pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana," Tandas Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra menutup penjelasan (𝐽𝑢𝑛/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini