DELISERDANG | Terkait Proses Hukum di Kejati Sumut yang menjerat sejumlah mantan pejabat teras Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang semasa masih dikelola PT Angkasa Pura II, PT Aviasi sebagai pengelola baru menyatakan keprihatinan yang mendalam.
Mantan Pejabat Bandara Kualanamu Terjerat Kasus Korupsi
Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi, Dedi Al Subur dalam siaran persnya menyebutkan Ini kasus hukum di Tahun 2019 lalu. Manajemen PT Angkasa Pura Aviasi sebagai operator Bandara Kualanamu Medan menyampaikan keprihatinan mendalam terkait adanya kasus hukum yang melibatkan mantan karyawan di Bandara Kualanamu.
" Saat ini, Kami PT Aviasi sebagai operator baru terus melakukan pembenahan, penataan dan perbaikan di setiap aspek pengelolaan Bandara Kualanamu, termasuk di dalamnya adalah aspek _good corporate governance_ (GCG)," ungkap Dedi, Sabtu 5/10/2024.
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 26/9/ lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan 5 orang tersangka kasus korupsi terdiri dari 1 orang mantan GM Bandara Kualanamu berinisial AD dan 4 Pejabat setingkat Maneger yaitu ER maneger of Electronik dan IT. Selain itu tersangka EB selaku Engineering dan Quality Assurance, LS selaku Manger Electronik Facility dan FM selaku karyawan PT Angkasa Pura Solusi ( APS) salah satu anak perusahaan PT Angkasa Pura II.
Kasus korupsi ini adalah kegiatan smart Airport senilai Rp 34,3 Milyar dikerjakan oleh PT APS yang disubkontraktorkan pada 6 perusahaan dengan 12 jenis pekerjaan. Namun pekerjaan tak kunjung selesai tepat waktu dan sesuai spesifikasi seharusnya atau wanprestasi. Lalu dilakukan penyelidikan hingga Kejaksaan menemukan dugaan korupsi pada kegiatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar 7,11 milyar berdasarkan penghitungan akuntan independent.
![]() |
| Mantan Pejabat PT AP2 Terjerat Korupsi pengembangan gedung Railink |
Keempat tersangka yang ditahan yaitu, BI selaku Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero), YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA sebagai Manager of Insfrastructure PT AP II, RAH selaku Direktur PT. Incohi Consultan.
Dari perbuatan para tersangka, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yaitu adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan jasa kontruksi pekerjaan pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2019.
Dengan nilai kontrak sebesar Rp39.250.000.000 yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen.
Terhadap para tersangka korupsi berjamaah di Bandara Kualanamu sudah dalam penanganan Kejaksaan proses pelimpahan ke pengadilan. Dan masing masing tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.( Wan)

