𝐒𝐈𝐌𝐀𝐋𝐔𝐍𝐆𝐔𝐍| Berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Polsek Bosar Maligas - Polres Simalungun, yang menyebut di sebuah gudang di belakang rumah warga, di Dusun II, Desa Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, disinyalir ada tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Polsek Bosar Maligas - Polres Simalungun Tangkap seorang pria diduga pengedar sabu sabu, Senin, (21/10/2024) sekira pukul 19:30 WIB
Menerima laporan berharga ini, Kapolsek Bosar Maligas langsung mengeluarkan perintah kepada Kanit Reskrim untuk penyelidikan dan penangkapan target
Hasil penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku, Padlin Rahmadi alias Alin, berikut menyita barang bukti berupa satu (1) plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu. Tiga (3) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu. Total berat brutto 1,92 gram.
Turut diamankan, satu (1) unit timbangan digital. Satu (1) kotak rokok merk Dji Sam Soe hitam. Satu (1) buah pipet sedotan. Satu (1) plastik besar berisi plastik klip kecil serta satu (1) buah bong terbuat dari botol minuman
Pelaku, Padlin Rahmadi alias Alin, berikut semua barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Bosar Maligas untuk penyidikan awal melengkapi berkas pelimpahan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna pengembangan dan proses penegakan hukum
Kasie Humas Polres Simalungun, AKP Verry J Purba SH, mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini adalah komitmen Polsek Bosar Maligas untuk memberantas narkoba hingga keakarnya
"Ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Polri berharap dapat memberik rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif khususnya di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas," Ujar AKP Verry J Purba, Rabu (23/10/2024) siang (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)