DELISERDANG | Kejaksaan Negeri Deliserdang memantau berita berita dari media massa berkaitan dengan Aparat Sipil Negara ( ASN), Kepala OPD maupun Camat dan Kepala Desa untuk wajib Netral dalam proses Pilkada saat ini.Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang
"Kejaksaan juga salah satu unsur di Gakkumdu Bawaslu, jika ada ditemukan dan ada laporan, kami akan berkoordinasi dengan Gakkumdu dan Bawaslu untuk menentukan sanksi" tegas Kasi Intel Boy Amali SH mengutip ungkapan Kajari. Jum'at 25/10/2024.
Hal ini menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2024, Tentang Optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Boy menyampaikan, bahwa Kajari Deliserdang menegaskan, agar para Kepala Desa di Kabupaten Deliserdang, tetap netral dan tidak terlibat pada politik praktis karena peran Kepala Desa penting untuk menghindari pengaruh yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
Kajari Deliserdang juga mengingatkan terkait penggunaan fasilitas negara atau desa untuk mendukung pasangan calon adalah larangan tegas. Selain Kades, para Camat serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dihimbau harus netral. "Penggunaan fasilitas negara ataupun desa tidak dibenarkan" ucap Boy.
Selain itu, demi mensukseskan Pilkada serentak serta menjaga proses demokrasi berlangsung adil dan objektif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, memastikan tidak melakukan pemanggilan maupun proses hukum terhadap para Kepala Desa selama Pilkada di Kabupaten Deliserdang.
Dijelaskan, hal itu ditegaskan guna menjaga adanya pihak-pihak lain yang memainkan peran, seolah-oleh karena pemanggilan itu berkaitan dengan mendukung atau tidak mendukung kandidat yang maju pada Pilkada 2024.
Dalam poin ke-8 Surat Edaran Kejagung, di intruksikan kepada para pimpinan Kejaksaan termasuk salah satunya Kepala Kejaksaan Negeri, untuk menjaga dengan sungguh-sungguh marwah penegakan hukum agar tidak digunakan sebagai alat kepentingan dan atau politik praktis, bagi kelompok manapun yang dapat mempengaruhi dan atau mengganggu penyelenggaraan Pemilu.
" Keputusan itu dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga objektivitas proses demokrasi saat pemilihan kepala daerah. Korps Adhyaksa kuatri proses hukum digunakan lawan politik sebagai kampanye hitam," tegas Kasi Intel.
Dari pantauan, saat ini proses tahapan pemilu Kepala Daerah di Kabupaten Deliserdang sedang berlangsung, fenomena dugaan cawe cawe oknum ASN juga menjadi polemik di masyarakat termasuk, oknum kepala OPD, oknum Camat, Kepala Desa maupun perangkat terkait. ( Wan)