Gerebek Kamar Kost, Polisi Sita 13 Paket Sabu

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑| Usai meringkus diduga pengedar sabu, HB alias H, 31, dari Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kota Pematangsiantar, Jumat, 18 Oktober 2024, sore, di hari yang sama Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengungkap diduga sindikat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat, (18/10/2024) sekira pukul 22:15 WIB

"Pengungkapan bermula dari pengaduan warga yang resah atas aktivitas peredaran sabu oleh seorang pria penghuni salah satu kamar di komplek kost di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar," Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jhonny P Pasaribu SH. MH, Minggu (20/10/2024) siang

Menyahuti keresahan warga, Sat Res Narkoba menerjunkan Tim Opsnal menyamar melakukan lidik intai untuk meringkus pria yang disebut warga berinisial MR alias M, 25, penduduk Jalan Pisang Kipas, Gang Amatia Blok 9, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Target  terpantau sedang berada di kamar kost. Tim langsung menggerebek kamar. Pelaku MR alias M tidak berkutik diamankan

Di tempat tidur ditemukan barang bukti, satu (1) kotak rokok merk Gudang Garam Surya berisi tiga belas (13) paket narkotika jenis sabu seberat brutto 5,19 gram. Turut diamankan satu (1) unit timbangan digital dan satu (1) unit Handphone merk VIVO warna biru

"Diinterogasi MR alias M mengaku sabu sabu tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka MR alias M berikut semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar  guna pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP Jhonny Pasaribu menutup penjelasan (𝐵𝑎𝑦/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini