LANGKAT | Berkedok untuk pembangunan food estate, kawasan hutan mangrove di pesisir Lingk II, Kel. Pangkalan Batu, Kec. Brandan Barat, Kab Langkat, Sumatera Utara dibabat oleh oknum mafia tanah yang mengatasnamakan Kelompok Tani KBS.
Hamparan kawasan hutan mangrove yang harusnya untuk menjaga keseimbangan ekosistem alam di tengah ancaman global warming telah dibabat secara ilegal oleh tangan besi ekskavator.
Aksi perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan kelompok tani ini mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan di Langkat.
Azhari Kasim, salah seorang dari aktivis lingkungan dihubungi, Senin (7/10), meminta petugas Balai Gakkum KLHK untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang telah merusak kawasan hutan mangrove.
Upaya rehabilitasi yang dilakukan selama ini untuk memulihkan kawasan hutan mangrove di Langkat dengan menyedot anggaran yang cukup besar dari pemerintah akan sia-sia jika penegakkan hukumnya lemah.
Aktivis lingkungan itu mencermati, salah satu faktor yang menyebabkan masifnya kerusakan hutan mangrove di Kab. Langkat akibat adanya kesan proses pembiaran dari aparat penegak hukum.T
erkait perambahan hutan mangrove di Kel. Pangkalan Batu, Azhar, meminta kepada instansi yang berkompeten untuk melakukan pengusutan. "Saya minta masalah ini harus diusut supaya ada kepastian hukum," ujarnya.
Lurah Pangkalan Batu, Jamilah, diminta konfirmasinya menyatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan meminta kepada Kelompok Tani KBS untuk menghentikan aktivitas alat berat ekskavator di kawasan hutan tersebut.
Jamilah menjelaskan, pihaknya hanya bisa menghimbau, sebab selaku lurah ia tidak punya kapasitas untuk melakukan eksekusi. "KPH yang berwenang mengambil tindakan," ujarnya seraya menegaskan, ia tidak pernah menerbitkan surat apa pun buat kelompok tani ini.
Pada bulan September lalu, Lurah Pangkalan Batu mengundang pihak terkait, seperti KPH Wilayah I Stabat, personil Polsek P. Brandan, Lurah Pangkalan Batu, dan Kelompok Tani KBS. Dalam pertemuan itu, Ketua Kelompok Tani membuat pernyataan tertulis.
Ketua Kelompok Tani KBS, Suaman, dalam surat pernyataan berjanji ia mengeluarkan satu unit alat berat beko dari kawasan dan ia tidak mengulangi sampai diperoleh penetapan perubahan peruntukan kawasan hutan untuk pembangunan food estate.
Secara terpisah, Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Wilayah I Stabat, Tanta Perangin angin, dikonfirmasi menjelaskan bahwa Kelompok Tani Keberhasilan Bersama (KBS) ini tidak ada teregestrasi di institusi kehutanan.
Tanta mengutarakan, pihak kelompok tani tersebut sudah membuat pernyataan tidak meneruskan kegiatan. "Jika mereka tetap melanjutkan kegiatan, maka akan dilakukan tindakan hukum," katanya.
Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak ada tindakan hukum tegas dari pejabat berwenang, sementara, lahan mangrove yang sudah dibabat habis hingga ke akar-akarnya cukup luas yang mengakibatkan kawasan hutan dalam kondisi rusak parah.
Lalu siapa yang bertanggung-jawab untuk melakukan penghijauan lahan mangrove yang sudah dihancurkan itu, apakah pemerintah juga yang harus mengeluarkan anggaran dana
yang begitu besar untuk menanam kembali bibit mangrove dan juga untuk memperbaiki lahan yang sudah dibendung tersebut ?? Hanya pihak dinas terkait yang tahu itu, ucap narasumber, Azhar prihatin.(ls/lkt1)