PALUTA| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara meminta masukan atau tanggapan Masyarakat (Tanmas) terkait persyaratan dan administrasi Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024. Poto istimewa: Konfrensi Pers KPU Padang Lawas Utara.
Berdasarkan artikel pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Paluta Raja Dolok Harahap dan disampaikan Ketua Devisi, SDM, Parmas dan Sosdiklih Parulian Siregar, Sabtu (14/9/2024), bahwa permintaan Tanmas tersebut sesuai ketentuan Pasal 137 PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Adapun Tiga Bapaslon Bupati/Wabup Paluta yang akan meminta masukan dan Tanggapan dari masyarakat oleh KPU terkait berkas persyaratan dan administrasinya yakni,
1. H Hamsiruddin Siregar dengan status bukan mantan terpidana dan telah memenuhi syarat serta pasangannya Purba Hasibuan dengan status bukan mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
2. Hariro Harahap SE MSi dengan status mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat serta pasangannya Muhammad Yusuf Pasaribu SPd MM dengan status bukan mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat.
3. Reski Basyah Harahap SSTP MSi (Hoji Obon) dengan status bukan mantan terpidana dan dinyatakan telah memenuhi syarat serta pasangannya Basri Harahap dengan status bukan mantan terpidana dan juga dinyatakan telah memenuhi syarat.
Lanjut artikel pengumuman KPU Paluta tersebut, bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dapat melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dalam "fitur tanggapan" atau datang secara langsung menyampaikannya ke Kantor Sekretariat KPU Paluta.
"Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap bakal calon dan/atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas Utara tahun 2024 dapat kita terima mulai dari tanggal 15 September 2024 sampai dengan tanggal 18 September 2024,"tutup Parulian.(GNP.red)