Media Online di Medan Langgar Kode Etik, Haposan: Jika Hak Jawab gak Dilayani, PT Jui Shin Ambil Langkah Tegas

Sebarkan:


Direktur Operasional PT JSI Haposan Siregar (kiri) didampingi Juliandi selaku Legal BUMI dan Legal PT JSI Yosua Adhinata Purba. (MOL)



MEDAN | Bila hingga pukul 23.59 WIB, Selasa malam (3/9/2024) salah satu media online di Medan, tobapos.co gak melayani Hak Jawab, PT Jui Shin Indonesia (JSI) akan mengambil langkah tegas.

‘Warning’ tersebut disampaikan Direktur Operasional PT JSI Haposan Siregar kepada wartawan, Senin petang tadi (2/9/2024). 

“Kami menjunjung tinggi dan menghargai Kebebasan Pers yang menjadi salah satu isi dari Declaration Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang harus sama-sama kita pelihara, kita jaga, agar tidak disalahgunakan oleh sekelompok orang.

Oleh karenanya, PT Jui Shin Indonesia (JSI) mengambil langkah-langkah yang telah disediakan oleh Undang Undang (UU Pokok Pers) dan kami sangat keberatan dengan pemberitaan-pemberitaan media tertentu, kami melaporkannya ke Dewan Pers,” tegasnya.

Dalam Pernyataan dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor: 13/PPR-DP/8/2024 atas pengaduan pihaknya (PT JSI) terhadap 27 edisi pemberitaan media online tobapos.co hasil Rapat Pleno Dewan Pers, imbuh Haposan didampingi Dr Juliandi selaku Legal PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI) dan Legal PT JSI Yosua Adhinata Purba, berita-berita teradu (tobapos.co) telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Karena terindikasi beritikad buruk dengan memberitakan sisi negatif mengadu secara terus menerus dan berulang-ulang (Pasal 1). Tidak menempuh cara-cara profesional, termasuk saat menyampaikan identitas diri serta pemilihan dan pengertian narasumber (Pasal 2).

“Beberapa waktu lalu kami juga telah melaksanakan konferensi pers, membantah tuduhan - tuduhan kepada kami. Saat itu dia (awak media dari tobapos.co) datang. Tuduhan anda bahwa kami penambang ilegal adalah tidak benar, tambangnya ilegal dan tidak melakukan reklamasi, juga tidak benar. Tapi teradu terus mengupload berita- berita tendensius tersebut,” urainya. 

Poin lainnya dalam PPR Dewan Pers tertanggal 26 Agustus 2024 tersebut, bahwa berita teradu juga tidak sesuai dengan Butir 4 huruf b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1 / Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Bahwa setiap ralat, koreksi dan atau Hak Jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau diberi Hak Jawab.

Pemuatan Hak Jawab pengadi di media teradu, malah tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 9 / Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab. Antara lain mewujudkan itikad baik pers, memenuhi pemberitaan yang adil dan berimbang serta menyelesaikan sengketa pers.

“Kami telah melayangkan Hak Jawab agar Pimpinan Redaksi tobapos.co agar memuatnya dan menyampaikan permohonan maaf ditautkan ke-27 pemberitaan teradu, sebagaimana rekomendasi hasil Rapat Pleno PPR Dewan Pers tersebut.

Manajemen PT Jui Shin memberikan waktu 2x24 jam kepada teradu untuk melaksanakan putusan Dewan Pers, terhitung mulai hari ini,” terang Haposan Siregar.

Adukan

Di bagian lain dia membenarkan telah diadukan sejumlah awak media ke Polda Sumut. “Katanya karena menghalang-halangi tugas jurnalistik. Menghalang - halangi bagaimana? Saya punya dokumen chatnya,” kata Haposan. 

Menurut Haposan, santernya pemberitaan bohong secara terus menerus yang merugikan perusahaan penghasil keramik dan granit satu-satunya di Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tersebut tidak lama setelah adanya klaim salah seorang warga. Mengaku sebagai pemilik alas hak atas lokasi tambang pasir kuarsa di Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara.

“PT JSI bukanlah perusahaan bergerak di bidang tambang. Namun industri yang bergerak dalam pembuatan keramik dan granit. Sedangkan materialnya diperoleh dari para pemasok atau vendor (PT BUMI) memiliki legalitas tambang eksplorasi yang bekerjasama dengan PT JSI,” tegasnya. 

Aktivitas di Kabupaten Batubara, lanjutnya, bahwa yang melakukan penambangan material berbentuk pasir kuarsa adalah PT BUMI yang memiliki legalitas sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan terkait lainnya.

“Kita juga telah meminta bantuan Mereka berusaha melakukan pemerasan terhadap perusahaan kami. Sementara alas hak mereka itu kami yakin alas haknya, tidak benar, setelah ada penjelasan lewat surat dari dinas ESDM, PUPR dan dilakukan pengukuran independen di lokasi tambang dimaksud. 

Karena kuat dugaan adanya indikasi menempatkan keterangan palsu di dalam data autentik, maka kami melaporkan kasusnya ke Polda Sumut,” pungkas Haposan. (Red)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini