Pasutri PN-PMT dan Perantara HN ditangkap Satreskoba Polres Toba.
TOBA| Satresnarkoba Polres Toba Berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku yaitu perantara dan Pasangan Suami istri (Pasutri) pemilik cafe di Laguboti tersangka dalam peredaran narkotika jenis Ekstasi.
Kali ini tersangkanya HN, 49, seorang perantara merupakan warga Desa Parparean I Kecamatan Porsea.
Sedangkan PN, 37, Pria warga Jln. Balige Desa Parparean I Kecamatan Porsea dan PMT, 47, perempuan warga Desa Sibuea Kecamatan Laguboti. Keduanya ternyata pasang suami istri yang juga pemilik salah satu cafe di Laguboti.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang di realese Kasi Humas AKP Bungaran Samosir membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024)
Mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat di lokasi Pantai Parparean I sering terjadi transaksi Narkotika jenis ekstasi. Mendapati informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan.
AKP Bungaran menjelaskan Pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 pada pukul 18.15 Wib, petugas melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Kecamatan Laguboti. Kemudian Petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial HN di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea.
"Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 4 butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, sengaja dibawa dan disimpan oleh pelaku dari Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti. Sampai di pondok terbuka di lokasi Pantai Parparean I Kecamatan Porsea, dengan tujuan hendak diserahkan kepada orang lain," terang AKP Bungaran Samosir.
Lanjut Bungaran menjelaskan, tersangka mengaku mendapatkan dan menerima 4 butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah dari seorang tersangka berinisial PN, selanjutnya Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan darimana tersangka memperoleh pil Ekstasi tersebut.
"Kemudian Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan pemilik salah satu cafe di Laguboti yaitu PN seorang Pria dan seorang wanita PMT di dalam Cafe di Desa Lumban Binanga,"
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam warung / rumah pinggir Pantai Dusun II Siringo-ringo Desa Lumban Binanga Kecamatan Laguboti, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket / plastik klip ukuran besar berisi 20 butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau, yang disimpan oleh Tersangka PN di dalam 1 buah Tupperware ukuran besar memiliki tutup warna hijau," jelasnya.
Menurut informasi bahwa PMT sebagai pemodal dan mengaku telah membayar dan melakukan Transfer uang sebanyak 3 kali untuk membeli pil Ekstasi dengan nominal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sebanyak 100 butir, Transfer kedua sebesar Rp 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) sebanyak 150 butir dan transfer ketiga sebesar Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) sebanyak 250 butir, ke Rekening penjual Ekstasi dari Medan.
Menurut pengakuan PMT kepada petugas, yang berhubungan komunikasi dengan penjual Ekstasi dari Medan adalah tersangka HN sendiri.
Dari 24 butir yang berhasil diamankan adalah sisa penjualan dari 250 butir, ungkap Bungaran
Bungaran juga menjelaskan Barang bukti yang disita dari HN berupa 4 (empat) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau yang dibalut dengan potongan plastik warna merah, 1 (satu) unit handpone merk Vivo warna biru, dan Nomor Simcard 08224925xxxx.
Sementara Barang bukti yang disita dari PN dan PMT yaitu 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi 20 (dua puluh) butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi lambang granat warna hijau, 1 (satu) buah Tupperware ukuran besar dengan tutup warna hijau, 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A15 warna hijau dan nomor simcard 08227243xxxx serta 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru langit.
Saat ini ketiga tersangka dan semua barang bukti yang di amankan langsung di bawa ke Mapolres Toba guna penyelidikan lebih lanjut. (OS)